Imigrasi Medan Siap Sambut Wisatawan di Kualanamu, Tambah Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan

Imigrasi Medan Siap Sambut Wisatawan di Kualanamu, Tambah Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan

Editor: Aisyah Sumardi
Tribun Medan / HO
Imigrasi Medan Siap Sambut Wisatawan di Kualanamu, Tambah Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan kesiapan penuh dalam melayani kedatangan warga negara asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Hal ini menyusul kebijakan penambahan tiga negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan, yaitu Republik Turki, Republik Federasi Brasil, dan Republik Peru, yang mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025.


Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara. Dengan aturan ini, daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan bertambah menjadi 17 negara, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Brasil, Turki, Peru, dan Pemegang izin tinggal tertentu dari negara Singapura.


Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik, pariwisata, investasi, serta keamanan negara. Warga asing dari negara yang masuk daftar penerima bebas visa kunjungan dapat memperoleh izin tinggal kunjungan hingga 30 hari saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tanpa bisa diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lain.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa Bandara Internasional Kualanamu senantiasa memberikan layanan keimigrasian yang ramah dan profesional tanpa mengesampingkan pengawasan. “Kami berharap penambahan negara bebas visa kunjungan ini dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan investor mancanegara melalui Bandara Internasional Kualanamu serta memperkuat peran Imigrasi Medan sebagai pintu gerbang internasional di kawasan barat Indonesia,” ujarnya.


Kebijakan ini selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-9 tentang penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Implementasinya di Bandara Internasional Kualanamu menekankan keseimbangan antara pelayanan yang ramah dengan pengawasan ketat, demi menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus keamanan negara.


Langkah strategis ini bukan hanya mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan sektor pariwisata dan investasi, tetapi juga memperkuat hubungan internasional serta menegaskan komitmen Imigrasi Medan dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved