Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Klarifikasi Pemberitaan Tidak Benar di Media Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Klarifikasi Pemberitaan Tidak Benar di Media Sosial
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -26 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menerima klarifikasi resmi atas beredarnya sejumlah video di media sosial TikTok melalui akun @rakyatbersatunews.com yang memuat informasi bohong, tidak berimbang, dan cenderung mendiskreditkan institusi serta pegawai imigrasi.
Pada tanggal 24 September 2025 akun tersebut mengunggah dua video berjudul “Mendampingi Warga... Paspor Ditahan, Ada Apa???” dan “Humas Imigrasi Medan Kok Ngak Humanis?”. Kemudian pada 25 September 2025 kembali diunggah dua video lainnya dengan judul “Pelayanan di Imigrasi Kelas I TPI Medan Part 1” dan “Pelayanan di Imigrasi Kelas I TPI Medan Part 2”. Empat video ini dibuat tanpa verifikasi dan klarifikasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, mencampurkan fakta dan opini, serta menampilkan wajah pegawai secara sepihak sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa rakyatbersatunews.com bukan perusahaan media resmi dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Dengan demikian, akun tersebut diduga kuat dijalankan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Konten yang dipublikasikan tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1–4, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan menaati kode etik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 28 tentang larangan penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, Lutfiana Puspita Sari dan Usman sebagai perwakilan perusahaan yang menjamin tenaga kerja asing yang sedang diperiksa, serta Kasiman Saragih yang mengaku sebagai wartawan rakyatbersatunews.com, telah datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, ketiganya hadir dan secara terbuka menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi atas kekeliruan dan kesalahan dalam konten yang telah mereka sebarkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan imigrasi selalu berpegang pada prinsip PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Mandiri, dan Akuntabel. Seluruh layanan diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyesalkan adanya pemberitaan bohong yang beredar dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya. Kantor Imigrasi Medan menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta tidak mudah percaya pada konten di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi, baik melalui kanal komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Selain itu, Kantor Imigrasi membuka ruang bagi media massa untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Humas Kantor Imigrasi Medan apabila terdapat hal-hal yang perlu diberitakan.
Dengan adanya peristiwa ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan akan tetap konsisten menjalankan pelayanan sesuai aturan, menjaga integritas institusi, serta terus berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. (*)
Imigrasi Medan
imigrasi
KlarifikasiImigrasi
BeritaTidakBenar
PemberitaanMediaSosial
FaktaDariImigrasi
ImigrasiIndonesia
Pria Bersenjata Serang Lembaga Imigrasi, Satu Orang Tewas dan 2 Luka, Tinggalkan Pesan Politis |
![]() |
---|
Imigrasi Tegakkan Hukum, Beberapa Warga Negara Asing Dideportasi karena Pelanggaran Keimigrasian |
![]() |
---|
Langkah Imigrasi Medan Merangkul Suara Pengaduan Masyarakat: Mendengar Dengan Hati |
![]() |
---|
Warga Negara Kenya Lalai, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian Melalui Deportasi |
![]() |
---|
Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.