Breaking News

Perkuat Edukasi, Imigrasi Medan Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor dan Cegah TPPO di Deli Serdang

Perkuat Edukasi, Imigrasi Medan Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor dan Cegah TPPO di Deli Serdang

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Perkuat Edukasi, Imigrasi Medan Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor dan Cegah TPPO di Deli Serdang 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - 7 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) yang berlangsung di Thongs Inn Hotel, Deli Serdang. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala  Dinas, Camat, Babinkantibmas, Kapolsek, PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), serta  sejumlah Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,  Reny Elisabeth Munthe, yang menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi dan  penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai layanan keimigrasian, khususnya  penggunaan aplikasi M-Paspor serta langkah-langkah pencegahan terhadap tindak pidana  perdagangan orang”, ungkapnya. “Kepala Desa memiliki peran penting dalam merumuskan  strategi pencegahan TPPO di wilayah masing-masing. Melalui kegiatan ini, para peserta  diharapkan memperoleh pemahaman baru, mampu menghadapi tantangan di lapangan, serta  mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan dan layanan keimigrasian” tambahnya.


Kegiatan ini memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang pemanfaatan layanan digital  M-Paspor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, serta memperkuat koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pemerintah daerah dalam pengawasan mobilitas  penduduk, terutama di wilayah perbatasan dan sekitar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


Pemilihan Kabupaten Deli Serdang sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada pertimbangan  strategis. Wilayah ini termasuk dalam area kerja Kantor Imigrasi Medan dan dikenal sebagai  daerah dengan mobilitas penduduk tinggi, sehingga relevan untuk dijadikan tempat penyebaran  informasi terkait layanan keimigrasian dan kewaspadaan terhadap TPPO.


Sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,  yaitu Katrine, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, dan Samsuddinnor, Kepala Seksi  Informasi Keimigrasian. Para narasumber memaparkan materi mengenai Tata cara penggunaan  aplikasi M-Paspor sebagai inovasi layanan digital keimigrasian dan Edukasi tentang modus,  bahaya, dan langkah pencegahan TPPO.


Peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami perkembangan layanan digital keimigrasian serta lebih waspada terhadap potensi  TPPO di wilayahnya. Kegiatan ini sesuai dengan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri 
Imigrasi dan Pemasyarakatan Poin 6 Penguatan Layanan Keimigrasian Berbasis Digital melalui pengenalan aplikasi M-Paspor dan Poin 8 Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Medan merencanakan kegiatan serupa di sekolah-sekolah sekitar Deli Serdang. Langkah ini dilakukan mengingat kalangan pelajar termasuk kelompok usia  yang rentan menjadi target TPPO. Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memperoleh bekal  pengetahuan untuk melindungi diri dan turut menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungannya.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Medan menegaskan komitmennya dalam  memperkuat edukasi publik, memperluas akses layanan digital, serta berkontribusi aktif dalam  upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sumatera Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved