Medan Terkini

Gubsu Bobby Respons soal Wacana Penghapusan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PENGHAPUSAN TUNJANGAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Selasa (9/9/2024). Bobby merespon soal penghapusan tunjangan rumah untuk DPRD Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal tunjangan rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang mencapai Rp 40 juta per bulan. 

Menurut Bobby Nasution, pihaknya siap menghapus tunjangan rumah DPRD Sumut apabila pihak DPRD juga menyetujui hal itu. 

Diakui Bobby Nasution, tunjangan rumah itu berasal dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut. Akan tetapi Pergub itu juga berdasarkan kesepakatan pihak DPRD. 

"Kalau DPRD setuju saya mau aja ya(Penghapusan tunjangan rumah). karena itu kan melalui Pergub ya. Tetapi Pergub buat di angka sekian (Rp 40 juta untuk tunjangan rumah) itu angka yang memang sama-sama sudah melalui TAPD dan Tim Appraisal," jelasnya saat diwawancarai di Kantor gubernur, Selasa (9/9/2025).

Untuk itu, kata Bobby dirinya siap untuk mengubah anggaran tunjangan itu asal pihak DPRD sama-sama menyepakatinya.

"Sama-sama melalui persetujuan Dengan antara pemerintah daerah dan DPRD. Jadi Kalau ditanya apakah bisa diubah ya kami mau saja mengubah, asal dari DPRD nya sama-sama sepakat. kalau kami ubah sendiri marah nanti,"ucapnya.

Sebelumnya, Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) menjadi sorotan banyak publik saat ini. 

Banyaknya tunjangan mewah yang didapat anggota  DPR RI membuat masyarakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dua minggu belakangan. 

Aksi unjuk rasa itu bukan hanya di Jakarta, tapi hampir di semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumut.

Lantas berapa dan apa saja besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut?

Berikut Tribun Medan rangkum  berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut  Nomor 7 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut :

1.  Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut terdiri dari :- Uang representasi- Tunjangan keluarga- Tunjangan beras- Uang paket- Tunjangan jabatan- Tunjangan alat  kelengkapan-Tunjangan alat kelengkapan lain-Tunjangan Komunikasi Intensif-Tunjangan reses-Tunjangan Perumahan-Tunjangan Transportasi

2. Uang Representasi- Uang representasi diberikan setiap bulan- Uang representasi ketua DPRD Sumut sebesar Rp 3.000.000- Uang representasi  wakil ketua DPRD Sumut sebesar Rp 2.400.000- Uang representasi Anggota DPRD Sumut sebesar 75 persen dari  uang representasi Ketua DPRD  sebesar Rp 2.250.000

3. Tunjangan Keluarga dan Beras-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan-Tunjangan keluarga dan tunjangan beras  sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS

4.Uang Paket-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang paket setiap bulan-Uang Paket dari uang Presentasi sebesar 10 Persen-Besaran uang paket dari Ketua DPRD sebesar Rp 300.000-Besaran paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 240.000-Besaran paket Anggota DPRD sebesar Rp 225.0005. Tunjangan Jabatan-Pimpinan dan anggota DPRD dapat tunjangan jabatan setiap bulan-Tunjangan jabatan diambil dari uang representasi sebesar Rp 145 persen-Besaran tunjangan jabatan ketua DPRD sebesar Rp 4.350.000- Besaran tunjangan  jabatan wakil DPRD sebesar Rp 3.480.000-Besaran tunjangan  jabatan anggota DPRD sebesar Rp 3.262.500

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved