Deli Serdang Terkini
Ditreskrimsus Polda Sumut Endus Dugaan Korupsi pada Kegiatan Sosper DPRD Deli Serdang
Polda Sumut mulai mencium dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polda Sumut mulai mengendus dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024.
Kasus ini sedang didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk mendalaminya Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun saat ini Inspektorat sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution. Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan ini khusus untuk tahun anggaran 2022.
"Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda," ujar Inspektur Edwin Nasution, Selasa (9/9/2025).
Sejauh ini Edwin akui belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun demikian baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir.
Ditegaskannya semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil.
"Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan," kata Edwin.
Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang ini belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus.
"Kita dilibatkan sesuai MOU antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung," bilang Edwin.
Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 08 September 2025.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mobil Boks dan Isinya Dicuri di Patumbak Deli Serdang, Pelaku Ikat Pintu Ruko agar Sopir Tak Keluar |
|
|---|
| Tak Masuk Data Base, Puluhan Honorer di Sekretariat DPRD Deli Serdang Bekerja Tanpa Gaji |
|
|---|
| ASN Dilarang Membawa Mobil Setiap Rabu, Begini Tanggapan Pejabat Deli Serdang |
|
|---|
| Warga Bandar Labuhan Deli Serdang Ditemukan Tewas dalam Sumur, Korban Pertama Kali Ditemukan Istri |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang akan Tertibkan Bangunan Jl Tirta Deli, Eks Satpol PP Marolan Siaga Depan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Deli-Serdang-di-Jln-Negara-Lubuk-Pakam-Polda-Sumut.jpg)