Berita Internasional

Temukan Bukti Suaminya Selingkuh Sehari setelah Menikah, Wanita Ini Ajukan Pembatalan Pernikahan

Viral istri syok temukan bukti perselingkuhan suaminya dengan sang mantan sehari setelah pernikahan mereka.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBATALAN PERNIKAHAN - Seorang wanita syok temukan bukti perselingkuhan suaminya dengan mantan pacarnya sehari setelah pernikahan mereka. Kini wanita tersebut ajukan pembatalan pernikahan dan pulang ke rumah ibunya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral istri syok temukan bukti perselingkuhan suaminya dengan sang mantan sehari setelah pernikahan mereka.

Perselingkuhan tersebut terbongkar setelah wanita tersebut membuka amplop yang berada di dalam laci kamar suaminya.

Dalam amplop tersebut, terlampir beberapa tagihan dan surat dari mantan pacar suaminya.

Wanita itu menangis saat melihat bahwa suaminya ternyata diam-diam pergi liburan dengan mantannya saat mereka mempersiapkan pesta pernikahan.

Marah dengan kondisi tersebut, wanita itu mengajukan pembatalan pernikahan.

Dilansir dari Sanook.com, Jumat (26/12/2025) wanita muda tersebut mengatakan bahwa pada masa kuliahnya hubungan cintanya selalu gagal.

Semenjak saat itu, dia masih takut akan cinta dan berhati-hati terhadap pria.

Hingga tahun lalu, dia bertemu dengan suaminya, Kang.

Pada saat itu Kang adalah karyawan baru di perusahaannya.

Dia terkejut ketika Kang meminta nomor teleponnya untuk berkenalan dengannya.

Setelah memikirkannya, dia memutuskan untuk menerimanya dan menghabiskan lebih banyak waktu bersama.

Setelah berpacaran selama hampir satu tahun, mereka mulai merencanakan pernikahan.

Mereka mendapat dukungan penuh dari kedua belah pihak keluarga.

Hari pernikahan mereka berjalan dengan lancar dan seluruh tamu tampak bahagia dan mendoakan mereka.

Malam itu, ketika semua tamu telah pergi, wanita itu bersama Kang pulang ke rumah dan beristirahat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved