Berita Internasional

Lecehkan Saudari Iparnya, Pria ini Sebut Mendapat Perintah dari Suara Ilahi

Seorang pria berusia 46 tahun ditangkap polisi karena berulang kali melecehkan saudari iparnya.

Tayang:
INDIA TODAY
LECEHKAN IPAR - Seorang pria bernama Ehraaj Hussain (46) ditangkap polisi setelah berulang kali melecehkan saudari iparnya. Ehraaj bersikeras mengklaim aksi nekatnya tersebut karena mendapat perintah dari suara ilahi yang terus-menerus mendesaknya membawa kabur korban 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berusia 46 tahun ditangkap polisi karena berulang kali melecehkan saudari iparnya.

Polisi mengatakan bahwa pria tersebut mengaku bertindak atas instruksi dari suara hati.

Dilansir dari India Today, Selasa (6/1/2026) kejadian ini diketahui terjadi di Ahmedabad.

Pria yang diidentifikasi sebagai Ehraaj Hussain tersebut telah tinggal di daerah Jamalpur, Ahmedabad selama tiga tahun terakhir.

Polisi mengatakan Ehraaj mengembangkan obsesi sepihak terhadap saudari iparnya pada tahun 2024 dan mulai menguntitnya.

Ehraaj bahkan secara terang-terangan mengatakan kepada suami wanita itu bahwa dia mencintainya.

Ia kerap mengikuti wanita tersebut dan akan terus melakukannya.

Dia diduga mengancam akan membunuh siapa pun yang mencoba menghentikannya.

Kebiasaan aneh Ehraaj sering membuat wanita tersebut ketakutan.

Bahkan seluruh keluarga juga takut dan sering menyembunyikan keberadaan wanita tersebut.

Sedangkan suami wanita tersebut melaporkan Ehraaj ke polisi pada tahun 2024 lalu.

Ehraaj sempat ditahan oleh pihak kepolisian, namun ia akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Meskipun dibebaskan dengan jaminan, Ehraaj diduga tidak mengubah perilakunya dan kembali mulai mengikuti wanita tersebut.

Pada tanggal 23 Desember lalu, ia dilaporkan pergi ke rumah bibinya, tempat wanita itu tinggal.

Ketika bibinya memintanya untuk pergi, ia menolak dan diduga meraih tangan wanita itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved