Berita Internasional
Pria Bunuh Istri dan Putrinya dengan Pedang lalu Serahkan Diri ke Polisi
Viral suami bunuh istri dan putrinya yang berusia 8 tahun dengan pedang dan menyerahkan diri ke polisi.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Randy P.F Hutagaol
Petugas kepolisian terkejut saat mendengar pengakuannya.
Sebuah tim polisi segera bergegas ke tempat kejadian dan memeriksa TKP.
Mayat para korban ditahan dan dikirim ke kamar mayat rumah sakit kecamatan Dudu.
Sementara itu, tim Laboratorium Ilmu Forensik (FSL) juga mencapai lokasi dan mengumpulkan bukti penting dari TKP sebagai bagian dari penyelidikan.
Petugas Rumah Stasiun Mokhampura Suresh Gurjar mengatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa Surjeet dan Saroj sering bertengkar.
Keduanya kerap bertengkar soal keuangan rumah tangga mereka yang menipis.
Pasangan suami istri tersebut tertekan dengan kondisi keuangan mereka dan sulit menemukan jalan keluar.
Menurut polisi, pasangan itu telah menghadapi konflik untuk beberapa waktu, yang diduga meningkat menjadi serangan tragis.
Polisi mengatakan penyelidikan sedang berlangsung dan semua sudut sedang diperiksa untuk menentukan keadaan dan motif yang tepat di balik kejahatan tersebut.
(cr19/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Viral Aksi Heroik Ayah Melindungi Anaknya di Bawah Kereta yang Melintas, Keduanya Lolos dari Maut |
|
|---|
| Wanita Tewas Dicekik Suami 2 Bulan usai Menikah, Keluarga Korban Sebut Pelaku Sering Lakukan KDRT |
|
|---|
| Belum Setahun Menikah, Wanita Ini Putuskan Bercerai usai Suami Sering KDRT dan Ketahuan Main MiChat |
|
|---|
| Istri Curhat Menyesal Rujuk, Suami Ogah Beri Nafkah dan Tak Mau Penuhi Kebutuhan Keluarga |
|
|---|
| Pengantin Pria Akhiri Hidup di Hari Pernikahannya, Keluarga Ungkap Dugaan Rekayasa Kehamilan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pembunuhan-Mahasiswa.jpg)