Karo terkini
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Berastagi, Curi Motor yang Diparkirkan Depan Rumah
Dua orang pria masing-masing berinisial WD dan KAB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria masing-masing berinisial WD dan KAB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pria tersebut dilaporkan telah melakukan aksi tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Informasi yang didapat, keduanya diamankan ke Polsek Berastagi setelah menggondol sepeda motor milik Rukurmin br Sitepu pada Rabu (22/10/2025) kemarin.
Bahkan, keduanya harus gigit jari karena belum sempat menikmati hasil curiannya sudah lebih dulu diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Tobing, aksi yang dilakukan keduanya diketahui terjadi sekira pukul 19.35 WIB.
Saat itu, sepeda motor jenis matic itu sedang diparkiran pemiliknya di depan rumah di kawasan Jalan Mulgap I, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
"Setelah kita terima laporan dari korban, selanjutnya kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan untuk mengembangkan informasi ini," ujar Henry, Senin (27/10/2025).
Diungkapkan Henry, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui ada dua pria mencurigakan yang membawa sepeda motor tersebut. Masih berdasarkan keterangan saksi, diketahui kedua pelaku tersebut menyimpan hasil curiannya di belakang sebuah gubuk.
Dari informasi dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku ini diamankan di kawasan Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor jenis matic dengan plat nomor BK 2010 SAI, satu buah kunci kontak, satu buah kunci berbentuk huruf Y dengan ujung menyerupai mata bor, serta dua unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bermula dari Laporan Warga, Kodim 0205/TK Temukan Ladang Ganja di Kecamatan Merek |
|
|---|
| Razia Pekat di Tanah Karo, Polisi Gerebek Dua Kafe Diduga Tempat Prostitusi Terselubung |
|
|---|
| Razia Pekat, Polres Tanah Karo Amankan 23 Orang Dari Dua Cafe Remang-remang |
|
|---|
| Kasus Pelemparan Batu Mobil Travel di Karo Berakhir Damai, Pelaku Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Viral Keluarga Pasien RSU Kabanjahe Keluhkan Pelayanan RS, Diduga Tak Diberi Ruangan Rawat Inap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.