Karo Terkini

Simpan 8,38 Gram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (10/11/2025) kemarin. Dari tangan pelaku yang merupakan residivis ini, pihak kepolisian menyita enam paket sabu seberat 8,38 gram. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial KDS alias A, warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan pria 41 tahun itu bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku di desa. Setelah mengumpulkan informasi, tim langsung menyebar untuk mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (10/11/2025) kemarin. 

"Berkat informasi masyarakat, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Kinangkong pada Senin kemarin sekira pukul 14.30 WIB," ujar Eko, Jumat (14/11/2025). 

Diungkapkan Eko, setelah diamankan diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang sempat menjalani masa tahanan. Dari lokasi penangkapan, tim juga langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. 

Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang membuat pelaku tak dapat mengelak. Adapun barang bukti yang disita, seperti enam paket sabu siap edar seberat 8,38 gram. 

"Selanjutnya barang bukti lain yang kita amankan, seperti beberapa plastik klip dan pembungkus. Setelah kita interogasi, ternyata pelaku ini merupakan residivis dalam kasus serupa," ungkapnya. 

Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved