Berita Karo Terkini

Simpan Sabu di Lemari, Pemakai Sabusabu di Karo Diciduk Polisi di Rumahnya

Seorang pria berinisial MG, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TANAH KARO/ISTIMEWA
SIMPAN SABU DI LEMARI - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo. Pelaku yang diamankan di rumahnya ini, terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di lemari. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial MG, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Diketahui, pria berusia 35 tahun itu diciduk atas kasus dugaan kepemilikan dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan MG bermula saat tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Setelah didalami, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (18/11/2025) kemarin. 

"Setelah pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada Desa Raya, Kecamatan Berastagi, sekira pukul 02.00 WIB," ujar Eko, Selasa (25/11/2025). 

Dijelaskan Eko, pelaku yang tak sadar akan kedatangan personel kepolisian tak dapat berbuat banyak.

Setelah mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. 

Dari serangkaian penggeledahan, personel berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang disimpan di kamar pelaku.

Adapun barang bukti yang yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,15 gram, empat lembar plastik klip kosong.

Kemudian satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler. Uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop.

"Seluruh barang bukti yang didapat kita temukan disimpan oleh pelaku di dalam lemari kamarnya," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal, 12 tahun kurungan penjara.

 

(mns/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved