Berita Karo Terkini
Simpan Sabu di Lemari, Pemakai Sabusabu di Karo Diciduk Polisi di Rumahnya
Seorang pria berinisial MG, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial MG, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.
Diketahui, pria berusia 35 tahun itu diciduk atas kasus dugaan kepemilikan dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan MG bermula saat tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Setelah didalami, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
"Setelah pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada Desa Raya, Kecamatan Berastagi, sekira pukul 02.00 WIB," ujar Eko, Selasa (25/11/2025).
Dijelaskan Eko, pelaku yang tak sadar akan kedatangan personel kepolisian tak dapat berbuat banyak.
Setelah mengamankan pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari serangkaian penggeledahan, personel berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang disimpan di kamar pelaku.
Adapun barang bukti yang yang berhasil diamankan, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,15 gram, empat lembar plastik klip kosong.
Kemudian satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler. Uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop.
"Seluruh barang bukti yang didapat kita temukan disimpan oleh pelaku di dalam lemari kamarnya," ucapnya.
Setelah cukup bukti, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal, 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Demi Asuransi, 10 Hari Usai Bunuh Adik Kandung, Wanita Ini Datangi Polres Karo Minta Surat Kematian |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Tangani 1.290 Kasus selama Tahun 2025 |
|
|---|
| Refleksi Akhir Tahun 2025, Polres Tanah Karo Soroti Maraknya Kasus Curanmor oleh Pelaku Asal Medan |
|
|---|
| Simpan Motor Curian di Ladang, Gajut Tak Berkutik Ditangkap Personel Polsek Munte Tanah Karo |
|
|---|
| Pulang Ikut Nenek Wirid, Bocah 6 Tahun Hanyut Terbawa Aliran Sungai Kecil di Tigabinanga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-di-Tanah-Karo_.jpg)