Toko Swalayan Gunung Mas Kedapatan Jual Minuman Beralkohol
Pemilik toko swalayan beranggapan selama ini tidak ada peraturan yang melarang.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM-Tim gabungan Pemkab Deliserdang menemukan minuman beralkohol yang dijual di toko swalayan Gunung Mas Jalan Sutomo Lubukpakam Selasa, (21/6/2016). Ada empat botol minuman yang dijual di dalam swalayan ini.
Empat botol minuman itu pun disita untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, Ramlan Refis mengatakan, minuman beralkohol di atas 0,5 persen tidak boleh lagi diperjual belikan di swalayan.
“Sesuai peraturan Menteri Perdagangan bahwa untuk minimarket dan swalayan tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di atas 0,5 persen. Makanya kami sita,” kata Refis.
Sementara itu tak banyak komentar yang diucapkan Yuki, pemilik toko swalayan, ketika barang dagangannya itu disita petugas. Dia beranggapan kalau selama ini tidak ada larangan untuk menjual minuman beralkohol.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gunung_agung_20160621_131230.jpg)