Toko Swalayan Gunung Mas Kedapatan Jual Minuman Beralkohol

Pemilik toko swalayan beranggapan selama ini tidak ada peraturan yang melarang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang Ramlan Refis menunjukkan minuman beralkohol yang disita dari toko swalayan Gunung Mas Lubukpakam Selasa, (21/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM-Tim gabungan Pemkab Deliserdang menemukan minuman beralkohol yang dijual di toko swalayan Gunung Mas Jalan Sutomo Lubukpakam Selasa, (21/6/2016). Ada empat botol minuman yang dijual di dalam swalayan ini.

Empat botol minuman itu pun disita untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, Ramlan Refis mengatakan, minuman beralkohol di atas 0,5 persen tidak boleh lagi diperjual belikan di swalayan.

“Sesuai peraturan Menteri Perdagangan bahwa untuk minimarket dan swalayan tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol di atas 0,5 persen. Makanya kami sita,” kata Refis.

Sementara itu tak banyak komentar yang diucapkan Yuki, pemilik toko swalayan, ketika barang dagangannya itu disita petugas. Dia beranggapan kalau selama ini tidak ada larangan untuk menjual minuman beralkohol.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved