News Video

Polemik Logo PSMS Medan 1950 Berlanjut, Hakim Tolak Gugatan PT Kinantan karena. . .

Polemik mengenai logo PSMS Medan 1950 terus berlanjut, teranyar majelis hakim Gosen Butarbutar tidak menerima gugatan PT Kinantan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
Logo PSMS Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polemik mengenai logo PSMS Medan 1950 terus berlanjut, teranyar majelis hakim Gosen Butarbutar tidak menerima gugatan PT Kinantan.

Keputusan Gosen dibacakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/11/2018) siang.

Seusai sidang, Kuasa hukum PT Pesemes Fadhillah SH selaku tergugat menyambut baik putusan majelis hakim.

Fadhilah berpendapat tidak dikabulkannya gugatan PT Kinantan artinya Logo dan Merek PSMS adalah masih dalam hak PT Pesemes.

"Kan bisa didengar sendiri putusan Majelis Hakim tidak menerima gugatan penggugat PT Kinantan. Logo dan Merk PSMS Medan dalam status Kuo. Artinya, hingga saat ini Logo dan Merek PSMS Medan adalah masih milik PT Pesemes," ucap Fadhillah SH kepada wartawan.

Tonton pernyataan kuasa hukum kedua pihak;

Ayo subscribe channel Tribun MedanTV

Jelang Duel Klasik Persib Bandung vs PSMS Medan, Peter Butler Angkat Bicara, Ini Link Live Streaming

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSMS Medan & Jadwal Liga 1, Live Indosiar Hari Ini

Fadhillah berpendapat bahwa PT Kinantan yang saat ini mengatasnamakan PSMS Medan dan menggunakan logo PSMS Medan pada Liga Indonesia adalah perbuatan melawan hukum.

"PT Pesemes adalah pemilik Merek dan Logo PSMS Medan 1950," ucap Fadhillah.

Logo PSMS Medan
Logo PSMS Medan (IST)

Terkait tindakan PT Pesemes selanjutnya pascaputusan Majelis Hakim, Fadhillah mengaku akan mempercepat pengaduannya ke Kementerian Hukum dan HAM terkait penggunaan Merek dan logo PSMS 1950.

"Sebelumnya kita sudah mendaftarkan Hak Paten ke Kemenkumham. Kasus ini sebenarnya sudah kita adukan ke Kemenkumham mengenai penggunaan Logo dan Merek PSMS 1950 oleh PT Kinantan yang tidak sah. Kita akan percepat hasil aduan tersebut," sambung Fadhillah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan memutuskan tidak menerima gugatan penggugat PT Kinantan terkait Merek dan Logo PSMS Medan 1950, Rabu (7/11/2018)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan memutuskan tidak menerima gugatan penggugat PT Kinantan terkait Merek dan Logo PSMS Medan 1950, Rabu (7/11/2018) (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Peter Butler Sebut PSMS Belum Kiamat bila Takluk di Tangan Persib Bandung

PSMS Medan Bisa Pakai Merek dan Logo, Manajemen: yang Terpenting Selamat dari Degradasi

Fadhillah pun akan menunggu kemungkinan kasasi dari PT Kinantan hingga 14 hari kedepan.

Diwawancarai terpisah, Kuasa Hukum PT Kinantan Bambang Abimayu SH menafsirkan bahwa putusan Majelis Hakim tidak bermaksud menolak gugatannya.

"Kan bisa dilihat tadi bahwa Logo PSMS Medan sudah ada sejak 1950. Logo itu sudah ada sebelum PT Pesemes Medan berdiri. Artinya tadi gugatan kita ditolak tidak, diterima tidak," ucap Bambang kemudian tertawa.

Bambang mengatakan bahwa pihak PT Kinantan selaku perusahaan PSMS Medan bermain di liga Indonesia tahun ini tetap berhak menggunakan logo PSMS.

Pengacara bertubuh tambun tersebut mengatakan bahwa PT Pesemes yang menasbihkan sebagai pemilik Merek dan Logo PSMS Medan 1950 adalah hal yang aneh.

"Itu logo sudah ada sejak 1950, Kan bukan mereka (PT Pesemes) yang ciptakan. Makanya terkait putusan ini kita akan diskusi dulu ke tim seperti apa selanjutnya," pungkas Bambang.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved