Pemkab Langkat Batasi Wisman ke Tangkahan dan Bukit Lawang

Penyebaran Corona di Indonesia berdampak ke destinasi wisata di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

TRIBUN MEDAN/DEDY
DESTINASI wisata alam Landak Rivers di kawasan Bukit Lawang Bahorok 

TRI BUN-MEDAN.com, STABAT - Penyebaran Corona di Indonesia berdampak ke destinasi wisata di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan pembatasan aktivitas masuknya wisatawan mancanegara ke lokasi wisata Bukit Lawang dan Tangkahan untuk sementara waktu.

"Demi antisipasi Corona, Dinas Pariwisata saya instruksikan membatasi kunjungan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi lokasi wisata di Kabupaten Langkat. Dan kami tetap berkoordinasi dengan pihak imigrasi," ujar Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Selasa (17/3/2020).

Diketahui Langkat, memiliki destinasi wisata Tangkahan dan Bukit Lawang yang menjadi tujuan utama wisatawan lokal mau pun mancanegara.

Kawasan ini untuk sementara waktu dibatasi aktivitas kunjungannya.

Selain sektor wisata, Pemkab Langkat juga memperhatikan kebijakan di sektor pendidikan.

Pemkab telah mengeluarkan surat edaran kepada semua instansi, dimana salah satunya di sektor pendidikan dengan kebijakan libur selama 14 hari.

Pesona Wisata Bukit Lawang, Menyusuri Hutan Berpetualang Menuju Penangkaran Orangutan

"Pemkab Langkat saat ini sudah membuat surat edaran ke semua instansi dalam menyikapi corona, dimana salah satunya yakni meliburkan aktivitas sekolah selama 14 hari," ujarnya.

"Saya juga minta seluruh jajaran ASN, agar tanggap dalam hal pencegahan penyakit Corona. Di mana dalam hal ini saya selaku Bupati Langkat, meminta kepada semua bekerja mengambil andil mencegah dan memberantasan Corona," jelas Terbit.

Terpisah, kantor yang menghentikan aktifitas perkantoran adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Kantor ini terlihat sepi dan tidak tampak aktifitas seperti biasa.

Kantor Pajak mencantumkan pengumuman bahwa kantor tutup untuk beberapa hari ke depan, dan ktifitas sendiri akan berjalan kembali normal pada tanggal 6 April 2020 mendatang. Meski tidak menerima pelayanan secara langsung, kepada masyarakat yang ingin mengurus pajak, bisa melakukan aktifitas secara online. (dyk/tri  bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved