News Video
Bangunan Cagar Budaya Eks Gedung Harian Portibi Timbulkan Polemik, Dibangun Tanpa IMB
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan penyebab tidak adanya IMB bangunan sementara bangunan sudah berdiri.
Bangunan Cagar Budaya Eks Gedung Harian Portibi Timbulkan Polemik, Dibangun Tanpa IMB
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bangunan cagar budaya eks Gedung Harian Portibi menjadi polemik.
Pasalnya, gedung yang berada di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Warrenhuis ini sudah dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru namun tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan penyebab tidak adanya IMB bangunan sementara bangunan sudah berdiri.
"Yang saya tanyakan, kenapa bangunan tersebut tidak memiliki IMB sementara sudah lama dibangun. Inikan sudah menyalahi aturan," ujar Paul dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Medan, Selasa (9/2/2021).
Terkait bangunan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB dengan batas waktu dua minggu.
"Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu," jelasnya.
Daniel juga mengatakan, pihaknya akan menyampaikan evaluasi terkait lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.
"Kita meminta Wali Kota Mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini.
"Jika memungkinkan kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Wali Kota Medan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya meminta Pemko Medan memberikan peringatan keras kepada pemilik bangunan tua bekas kantor Harian Portibi.
Berbincang dengan Tribun Medan, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Isnen Fitri mengatakan, pihaknya meminta agar bangunan bersejarah tersebut dibangun kembali sesuai bentuk aslinya.
"Sejak tahun lalu dirobohkannya empat unit ruko eks kantor Portibi ini sudah menjadi perhatian bagi pegiat pelestari warisan budaya di Kota Medan," kata Isnen Fitri, Minggu (24/1/2021).
Sesuai hasil rapat, terangnya, dikeluarkan rekomendasi kepada pemilik bangunan untuk diberikan sanksi berupa membangun kembali seperti bentuk aslinya.
"Sebenarnya kalau diundang-undang sanksi untuk ganti rugi, tapi pada saat itu diberi sanksi dibangun kembali sesuai bentuk aslinya," jelasnya.
Namun sayangnya, seiring waktu berlalu, bangunan bersejarah itu dibangun tidak sesuai bentuk aslinya.
(cr14/tribun-medan.com)