Narkoba

Miliki Satu Kilogram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap

TYR (35) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diamankan petugas membawa narkotika jenis sabu satu kilogram. 

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merilis tersangka TYR (35) dalam kepemilikan narkotika sabu satu kilogram. TYR merupakan residivis dalam kasus yang sama. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - TYR (35) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diamankan petugas membawa narkotika jenis sabu satu kilogram. 

TYR diamankan saat hendak melakukan  transaksi narkotika di sekitar tempat tinggalnya. Tin sat Narkoba Polres Asahan yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. 

"Rabu (31/7/2024) kemarin, tim mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di sebuah rumah. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat di TKP, kami menemukan tersangka dan kami geledah mendapatkan satu buah narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (10/8/2024). 

Katanya, dua orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron. 

"Pengakuannya, dapat barang dari R dan pemilik barang D. Sekarang, tersangka D dan R masih kami buron," ungkapnya. 

Pengakuan tersangka TYR, apabila berhasil menjual habis narkotika satu kilogram tersebut, tersangka meraup keuntungan Rp 4 juta. 

"Akibat perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan pasal 112 sub pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved