Medan Terkini
Jelang Pendaftaran Pilkada, KPUD Karo Ingatkan Bacalon agar Mempersiapkan Semua Berkas
Diketahui, proses pendaftaran Pilkada akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, kembali mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) jangan ada berkas yang tertinggal.
Diketahui, proses pendaftaran Pilkada akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.
"Tentunya kita tak bosan untuk mengingatkan kepada Parpol agar saat pendaftaran nanti tidak ada lagi berkas yang tertinggal. Untuk apa saja syaratnya juga sudah kita sampaikan," ujar Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, Jumat (23/8/2024).
Hal ini dikatakan Hendra saat KPUD Karo menggelar kegiatan pembekalan kepada Parpol menjelang pendaftaran, di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dari rapat koordinasi tadi, dirinya menjelaskan salah satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian Parpol ialah kelengkapan berkas Bacalon berupa surat keterangan sehat.
"Nah salah satunya itu surat sehat, karena ini penting sebagai bahan pertimbangan apakah Bacalon bisa ditetapkan sebagai calon dengan tidak memiliki riwayat penyakit," ungkapnya.
Untuk surat kesehatan, dirinya menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kepada Parpol untuk menyampaikan kepada Bacalon yang diusung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di beberapa fasilitas kesehatan.
Meskipun bisa dilakukan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), namun dirinya menjelaskan pihaknya menyarankan agar pemeriksaan dilakukan minimal di rumah sakit.
"Itu nanti yang diperlukan bukti surat sehat setelah adanya pemeriksaan kesehatan secara umum. Seperti tes kesehatan seperti biasa," katanya.
Selain itu, dirinya menjelaskan pihaknya juga mengingatkan kepada Parpol satu berkas lainnya yang juga tak kalah penting dibawa pada saat mendaftar ialah bukti keterangan pelaporan pajak.
Untuk pelaporan pajak ini, bisa diminta ke kantor pajak dan berkas yang harus dipenuhi ialah transkip pelaporan pajak selama lima tahun terakhir.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemilik Warung di Sunggal Sebut Preman yang Ancam Bakar Warungnya Minta Uang Rp 250 Ribu |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Medan Mulai Terapkan WFH Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| Rumput Stadion Teladan Ditangani Profesional, Siap Maksimal jelang Piala AFF U-19 2026 Awal Juni |
|
|---|
| Tergiur Keuntungan Rp 20 Juta, Guru Swasta di Medan Edarkan Sabu dan Ekstasi |
|
|---|
| Viral Preman Diduga Mau Bakar Warung Pakai BBM di Deli Serdang karena Tolak Pungli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-Daerah-KPUD-Kabupaten-Karo_1.jpg)