Sumut Terkini
Hakimta Sembiring Minta Hakim PN Stabat Cabut Status Tahanan Kota Kades yang Membacok Kakinya
Kedatangan Hakimta bersama keluarganya ke PN Stabat, mendesak agar status tahanan kota Elvius dicabut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Hakimta Sembiring warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, sekaligus korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuala Musam, Elvius Sembiring, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024).
Kedatangan Hakimta bersama keluarganya ke PN Stabat, mendesak agar status tahanan kota Elvius dicabut.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) juga turut mendampingi Hakimta Sembiring.
"Hari ini kami meminta pengadilan negeri Stabat mencabut status tahan kota terdakwa yang melakukan penganiayaan berat terhadap Hakimta Sembiring, yang hari ini membuat cacat permanen," ujar Muhamad Fikri koordinator AMBS dalam orasinya di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.
Dihadapan juru bicara PN Stabat, Fikri menyampaikan hadirnya mereka, tak ingin adanya diskriminasi kepada rakyat kecil yang diduga hari ini terjadi di Pengadilan Negeri Stabat.
"Kedua, kami minta majelis hakim PN Stabat untuk memberikan putusan sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan, jangan ada intervensi hukum dalam perkara ini," ucap Fikri.
Hal senada juga disampaikan Hakimta Sembiring.
Ia sangat kesal dengan status tahanan kota terhadap tersangka Elvius Sembiring.
"Kami orang bodoh, tapi jangan dibodoh- bodohi. Kalau memang bisa hukum ini di perjualbelikan, tolong dibuat bandrolnya. Biar kami tahu ya Pak," kesal Hakimta yang saat itu duduk di kursi roda didamping istri.
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip mengatakan, jika berkas perkara Elvius sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Oktober 2024 kemarin.
"Terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Cakra.
Cakra menyampaikan, majelis hakim meneruskan tahan kota dari penuntut umum. Namun disaat persidangan nanti, hakim dapat mengubah status tahanan.
"Itu kewenanang majelis hakim mutlak. Dan, itu akan dipertimbangkan majelis hakim apakah terdakwa itu koperatif atau tidak, sehingga perlu dilakukan penahanan dirutan atau tidak," ucap Cakra.
Ditanya soal kenapa tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa agar tidak terjadinya hal yang diinginkan, juru bicara Pengadilan Negeri Stabat, tak bisa berkomentar terlalu jauh.
"Kami tidak berpendapat sejauh itu, pada prinsipnya itu akan dilihat oleh majelis hakim. Secara institusi kami hanya bisa menerima dan menampung. Tetapi sikap majelis hakim itu kewenangan beliau," tutup Cakra.
(cr23/tribun-medan.com)
| Kakanwil Kemenag Sumut: Data Jadi Dasar Penting Pemetaan Potensi Konflik Keagamaan |
|
|---|
| Jalan Kampung di Langkat Diduga Diserobot, Masyarakat Geruduk Kantor Desa Naman Jahe |
|
|---|
| Kedutaan Belanda Berkunjung ke Pemprov Sumut, Bobby Minta Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan |
|
|---|
| RDP Dengan Mahasiswa, Pengurus Yayasan UNHKBP Nommensen Jawab Puluhan Keluhan |
|
|---|
| Polda Sumut Sita 3 Rumah dan 6 Usaha Diduga Hasil Gelapkan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakimta-Sembiring-warga-Desa-Sambirejo-Kecamatan-Batang-Serangan.jpg)