Aktif Dorong Inovasi, Unimed Peringkat 8 Permohonan Desain Industri
Data ini menegaskan posisi Unimed di peringkat ke-8 nasional sebagai perguruan tinggi dengan kontribusi besar
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Universitas Negeri Medan (Unimed) kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional.
Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Unimed berhasil menempati peringkat ke-8 nasional sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan Desain Industri terbanyak dalam kurun waktu 2015 hingga 2024.
Pengumuman prestasi ini disampaikan pada Selasa (28/10/2025), menegaskan posisi Unimed sebagai kampus yang aktif mendorong inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademiknya.
Desain Industri merupakan kreasi atas bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan nilai estetika dan dapat diterapkan pada produk atau kerajinan.
Baca juga: Kapolda Sumut Resmikan Kapoldasu Cup 2025 di UNIMED, 48 Tim Pelajar Ambil Bagian
Capaian ini mencerminkan peran strategis Unimed dalam menghasilkan karya desain yang tak hanya indah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi.
Berdasarkan data DJKI, 10 besar pemohon Desain Industri dalam negeri periode 2015–2024 terdiri atas LPPM Universitas Andalas (388 permohonan), Universitas Telkom (243), Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS (218), PT Forisa Nusapersada (216), Institut Seni Indonesia Surakarta (214), Huidy Sutanto (185), Adi Sutanto (162), LPPM Universitas Negeri Medan atau Unimed (160), PT DTech Inovasi Indonesia (158), dan Universitas Ahmad Dahlan (109).
Data ini menegaskan posisi Unimed di peringkat ke-8 nasional sebagai perguruan tinggi dengan kontribusi besar terhadap permohonan Desain Industri di Indonesia.
Rektor Unimed, Prof Dr Ir Baharuddin, ST, MPd, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh civitas akademika Unimed, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan,” ujar Prof Baharuddin.
Ia menambahkan, fokus Unimed pada pengembangan desain industri merupakan bagian penting dari upaya hilirisasi hasil riset dan pengabdian masyarakat.
“Desain industri adalah bentuk kekayaan intelektual yang sangat penting, terutama untuk produk kerajinan, teknologi terapan, hingga furniture yang banyak dikembangkan di Sumatera Utara. Dengan perlindungan hukum melalui desain industri, produk-produk inovatif dari kampus kami memiliki nilai jual dan posisi hukum yang kuat,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Unimed juga akan memperkuat Pusat Layanan Kekayaan Intelektual (KI) untuk memperluas edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi dosen dan mahasiswa.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang kampus untuk meningkatkan permohonan KI lintas kategori mulai dari Desain Industri, Paten, Hak Cipta, hingga Merek Dagang.
Keberhasilan Unimed menembus 10 besar nasional menjadi motivasi bagi perguruan tinggi lain di Sumatera Utara agar lebih aktif dalam melindungi dan mengkomersialisasikan karya desain inovatif.
Prestasi ini sekaligus membuktikan bahwa kampus di daerah juga mampu berkontribusi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual nasional, selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan.
Dengan semangat ini, Unimed menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pusat unggulan inovasi desain dan kreativitas industri dari Sumatera Utara untuk Indonesia.
| Unimed Masuk 10 Besar Nasional untuk Permohonan Desain Industri, Berikut Daftar Kampusnya |
|
|---|
| Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Beri Apresiasi ke 3 Lembaga Terbina, Berikut Daftar Penerimanya |
|
|---|
| KPU Sumut Teken MoU dengan USU dan UMA, Kuatkan Pendidikan Demokrasi |
|
|---|
| KPU Sumut Teken MoU dengan Dua Universitas, Kuatkan Pendidikan Demokrasi |
|
|---|
| Daftar Kos-kosan di Dekat Universitas Medan Area, Cocok Bagi Mahasiswa Baru dari Luar Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.