Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemkab Langkat Data Ulang Kendaraan Dinas
Amril menegaskan bahwa temuan tersebut murni bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset daerah yaitu kendaraan dinas.
Hasilnya, seluruh kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diapelkan untuk didata ulang.
"Pak Bupati sudah menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua mau pun roda empat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, Kamis (9/10/2025).
Lanjut Amril, instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun, dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi, terutama terkait nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.
Baca juga: 15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar
Amril menegaskan bahwa temuan tersebut murni bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif.
"Semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur. Hanya saja beberapa OPD belum melengkapi data teknis. Hal ini yang sedang kita perbaiki sesuai arahan Bupati," kata Amril.
Bupati Langkat, Syah Afandin menekankan bahwa apel kendaraan dinas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset negara.
"Pengelolaan aset harus tertib dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan bahwa setiap kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar," ujar pria yang kerap disapa Ondim.
Melalui kegiatan apel kendaraan dinas ini, Pemkab Langkat juga berupaya memperkuat sistem tata kelola aset yang profesional, sekaligus menumbuhkan budaya tertib administrasi di setiap perangkat daerah.
"Saya berharap seluruh OPD bersinergi dalam pelaksanaan apel kendaraan dinas agar proses verifikasi berjalan lancar dan menghasilkan data aset yang valid, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tutup Ondim.
Kisruh Aset Negara Menjadi Aset Pribadi di Asahan, Sekcam Mengaku Tidak Tau |
![]() |
---|
KAI Divre I Sumut Lakukan Penyelamatan Aset Negara, Kali Ini Rumah dan Perusahaan DW10 di Pulobrayan |
![]() |
---|
Aset Negara Rp 151 Miliar Berhasil Diselamatkan, dari Kawasan Hutan yang Dikuasai Masyarakat |
![]() |
---|
Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Bernilai 151 Miliar Rupiah, Ini Keterangan Kajari Karo |
![]() |
---|
Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Seluas 17 Hektare di Desa Negeri Tongging Senilai Rp 151 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.