Aset Negara Rp 151 Miliar Berhasil Diselamatkan, dari Kawasan Hutan yang Dikuasai Masyarakat
Dari laporan tersebut, pihaknya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABAN JAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, berhasil menyelamatkan kerugian negara bernilai Rp 151 miliar.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kerugian negara yang diselamatkan ini didapat dari aset negara berupa tanah kawasan hutan yang sempat dikuasai masyarakat.
Berdasarkan keterangan Kajari Karo Tri Sutrisno, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi. Dari laporan tersebut, pihaknya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan," ujar Tri, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejari Karo Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Namanteran, Empat Orang Pelaku Doboyong
Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatra Utara. Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.
"Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara," ucapnya.
Dari data yang didapat, ada pun aset negara berupa tanah tersebut seluas 17 hektare yang berada di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek. Dari total 17 hektare tersebut, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat.
"Total ada 70 sertifikat, dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 151 miliar," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Kejari Karo tetap berkomitmen untuk menertibkan aset-aset negara. Hal ini dilakukan agar aset yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten satu Pemkab Karo Caprilus Barus.
Kejari Karo Fasilitasi Penertiban KIA dan Pengembalian Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Proyek Profil Desa, Pelaku Memiliki Peran Dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku, Sisir Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Tambahan Proyek Profil Desa di Karo Berperan dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.