Langkat Terkini

Pria di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 2,39 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Handphone

Masyarakat Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah atas peredaran narkoba.

DOK/POLRES BINJAI
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masyarakat Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Keresahan itu dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian setempat. Mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polres Binjai pun melakukan penyelidikan. 

Hasilnya seorang pria berinisial B (39) diringkus polisi di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, pada Rabu (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan. Pada saat di TKP menemukan tersangka yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dan tangan kanannya saat itu sedang menggenggam sebuah bungkusan," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (1/11/2025). 

Lanjut Junaidi, saat akan dihampiri oleh personel, tersangka tlangsung melarikan diri kearah samping rumah.

Namun saat itu situasi sudah digambar oleh personel, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Saat ditanya oleh personel apa isi dalam bungkusan yang sedang dipegang, tersangka langsung gugup. Kemudian personel menyuruh untuk membuka bungkusan yang ditangannya," kata Junaidi. 

Dan benar, Junaidi menambahkan, ditemukan narkoba sabu. Personel pun angsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. 

"Personel mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2,39 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠satu pipet skop, ⁠dua unit timbangan elektrik, ⁠satu kotak rokok merek Magnum Filter warna hitam, serta ⁠satu kotak handphone Vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika)," kata Junaidi. 

Terhadap tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. 

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved