Langkat Terkini

Modus Demo, Dua Oknum Mahasiswa di Langkat Diringkus Polisi, Peras Pengusaha Galian C Rp 10 Juta

Dua orang oknum mahasiswa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Langkat.

|
DOK/POLRES LANGKAT
PENGUSAHA DIPERAS - Dua oknum mahasiswa sekaligus pelaku pemerasan diamankan Sat Reskrim Polres Langkat, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dua orang oknum mahasiswa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Langkat, pada kasus pemerasan pengusaha galian C. 

Adapun kedua pelaku berinisial DFN (23) dan RDM (24), yang mengaku dari aliansi PMD-SU. 

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Rabu, (12/11/2025).

Di mana pelapor atau korban menerima pesan WhatsApp dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Polres Langkat, terkait usaha galian C milik korban. 

Kecuali korban memenuhi permintaan para pelaku uang memberikan uang sebesar Rp 15 juta.

"Merasa tertekan, korban akhirnya mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Stabat. Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali menegaskan permintaannya," kata Ghulam, Sabtu (15/11/2025). 

Lanjut Ghulam, pada Kamis (13/11/2025), korban kembali bertemu DFN di Cafe Uncle Kuphi, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. 

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai bagian dari pemerasan yang disepakati pelaku.

"Korban pun melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Langkat, personel pun langsung bergerak cepat. Pada lokasi dan waktu yang sama, petugas langsung mengamankan DFN berikut uang tunai hasil pemerasan," kata Ghulam. 

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya. Tidak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial RDM," sambungnya. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp 10 juta, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.

Ghulam menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan adalah bagian dari mekanisme penyidikan yang profesional dan sesuai standar.

"Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pengembangan di lapangan, dan analisis penyidik sesuai SOP yang berlaku," tutup Ghulam. (cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved