Langkat Terkini

Sempat Disegel Polda Sumut dan Ganti Nama, Diskotek di Bahorok Langkat Kembali Buat Masyarakat Resah

Kehadiran diskotek DF di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali membuat masyarakat sekitar resah. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DISKOTEK DI LANGKAT - Suasana Diskotek DF usai kembali beroperasi sejak Oktober 2025 lalu, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kehadiran diskotek DF di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali membuat masyarakat sekitar resah. 

Beberapa waktu yang lalu, tempat hiburan malam itu sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, saat berinisial BS.

Meski sudah disegel, diskotek itu tidak diroboh. Artinya, tempat disko itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Informasi dirangkum, tempat hiburan malam itu kembali eksis beroperasi pada awal Oktober 2025 lalu. Kini sudah berganti nama dengan inisial DF.

"Sudah satu bulan ini beroperasi. Setiap hari buka," ujar sumber yang merupakan masyarakat Bahorok yang melaporkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025). 

Lanjut sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan menjelaskan, meminta kepada pihak terkait, agar diskotek itu tidak beroperasi lagi.

Pasalnya keberadaan diskotek mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara.

"Pemilik masih sama, hanya berubah nama," kata sumber. 

Sumber berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan. 

"Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajela di bukit lawang," kata Sumber. 

Terpisah, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menyebut, tidak ada laporan operasional diskotek di wilayah hukumnya.

"Terkait beberapa waktu lalu ada lokasi tempat hiburan atasnama BS sudah ditutup dan disegel, dikarenakan ada temuan penyalahgunaan narkoba dan tidak mempunyai izin resmi," ujar Situmeang. 

"Menurut kami terkait perizinan tempat hiburan, kewenangan itu ada pada pemkab atau pemprov," sambungnya. 

Sejauh ini, kata Situmeang, belum ada laporan yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bahorok. 

"Dari hasil pantauan kami, situasi Kamtibmas di wilayah kami belum ada indikasi keresahan atau gangguan Kamtibmas," ujar Situmeang 

"Namun kami tetap pantau terus situasi di wilayah hukum kami dan hal pelaksanaan tugas kami tetap akan kami sampaikan pada satuan atas. Sejauh ini wilayah hukum kami masih aman dan terkendali," tambahnya. 

Diskotek BS yang kini sudah berubah menjadi DF diduga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Meski begitu, tempat disko itu masih tetap beroperasi dan sudah berganti nama.

Selain dugaan belum mengantongi izin, peredaran narkotika di sana diduga berjalan masif dan terstruktur. Dugaan peredaran narkotika di diskotek itu bukan sekadar isapan jempol belaka. 

Pertengahan Januari 2025 kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sana. Disebut-sebut barang bukti yang diamankan ada 50 butir. 

Namun, Polres Langkat membantahnya dan menyebut, pengungkapan mereka menyita 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26). Ditresnarkoba Polda Sumut pun pernah menindak tempat hiburan malam tersebut. 

Dari penggerebekan itu, ada beberapa orang yang ditangkap berserta barang bukti happy five (H5). 

Penggerebekan terhadap tempat disko itu saat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dijabat Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved