Berita Langkat Terkini

Sempat Kabur, Buronan Pidana Fidusia Inisial IRS Ditangkap Kejari Langkat

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, melalui Kasi Intelijen Ika Lius Nardo, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi.

Tayang: | Diperbarui:
DOK KEJARI LANGKAT
BURONAN DITANGKAP - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, menangkap DPO berinisial IRS (40), yang melakukan tindak pidana fidusia, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, menangkap DPO berinisial IRS (40), yang melakukan tindak pidana fidusia

Sekadar diketahui, tindak pidana fidusia adalah penyalahgunaan atau pengalihan objek jaminan fidusia (seperti kendaraan kredit) tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia), seperti menjual, menggadaikan, atau menyewakannya.

Perbuatan ini merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya tim Intelijen Kejari Langkat telah melakukan pencarian selama beberapa hari. 

"Pencarian dilakukan mulai dari kediaman IRS dan tempat yang sering IRS kunjungi," ujar Nardo, Rabu (26/11/2025). 

Pada akhirnya tim Intelijen dapat mengamankan IRS tanpa perlawanan dan IRS bersikap kooperatif.

Atas penangkapan tersebut, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat langsung menyerahkan IRS kepada bidang tindak pidana umum untuk segera dilakukan eksekusi.

Adapun eksekusi terhadap IRS berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 8422 
K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan IRS melanggar Pasal 36 undang-undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan.

"Hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjalankan salahsatu tugas kami yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," kata Nardo. 

"Sehingga kami harus memastikan bahwa  putusan tersebut dipatuhi dan dijalani oleh terpidana," tambahnya. 

Nardo pun menegaskan, hal ini juga menjadi pengingat bagi DPO lainnya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya.

 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved