Berita Langkat Terkini
Kejari Langkat Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smartboard, Berikut Perannya
Kejari tetapkan tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Tersangka diketahui berinisial BP, selaku direktur utama PT Bismacindo Perkasa (PT.BC).
"Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12/2025).
Lanjut Nardo, berdasarkan hasil penyidikan, PT Bismacindo Perkasa, diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.
Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.
"Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar," kata Nardo.
Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian.
Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang," ucap Nardo.
"Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang," tambahnya.
Sementara itu, terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak
melakukan penahanan karena yang bersangkutan.
Karena saat ini tersangka BP sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, pada kasus yang sama yaitu, korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Diketahui, Kejari Langkat juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi pada kasus korupsi pengadaan smartboard.
Artinya sudah tiga orang ditetapkan tersangka pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ribuan Jemaah Hadiri Haul Tuan Guru Syeikh KH Ali Mas'ud Al Banjari di Kampung Matfa Langkat |
|
|---|
| Warga di Langkat Kaget Temukan Ranjau Darat saat Berladang, Langsung Diledakkan Polisi |
|
|---|
| Pria di Langkat Ditangkap di Depan Rumahnya, Polisi Sita 64,74 Gram Sabusabu dari Dalam Kamar |
|
|---|
| Geruduk Kantor DPRD Langkat soal Penyaluran Bantuan Banjir, Aliansi Masyarakat: Gak Ada Hasilnya |
|
|---|
| Oknum Ketua OKP di Langkat Dituntut Satu Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-langkat-tetapkan-tersangka-baru-dugaan-korupsi-smartboard_.jpg)