Berita Medan
TRAGIS, Maling Besi Eks Pabrik Kaca Tewas Tertimpa Besi Curiannya Sendiri di Medan Deli
Ia meninggal dunia diduga akibat tertimpa besi yang hendak dicurinya di sebuah bekas pabrik kaca PT Abadi Rakyat Bakti (ARB).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pria berinisial APS, di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli tewas mengenaskan akibat ulahnya sendiri.
Ia meninggal dunia diduga akibat tertimpa besi yang hendak dicurinya di sebuah bekas pabrik kaca PT Abadi Rakyat Bakti (ARB).
Dalam video singkat yang beredar, korban terlihat tertimpa besi berukuran besar area pabrik.
Disitu yang terlihat hanya bagian dada korban hingga bagian kaki. Sedangkan dada ke kepala tertutup besi.
Di lokasi juga terlihat beberapa orang diduga sesama maling mencoba menolong korban, namun gagal.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar mengatakan, peristiwa tragis berlangsung pada Rabu 20 Agustus kemarin, sekira pukul 14:35 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang didapat Polisi, korban awalnya sedang memotong atap pabrik terbuat dari besi.
Kemudian tanpa sadar, besi tersebut jatuh menimpa korban.
"Kejadian bermula ketika korban sedang memotong besi, kemudian tanpa sadar seng besi jatuh langsung menimpah korban,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar, Jumat (22/8/2025).
Iptu Hamzar mengatakan, kawan-kawan korban sesama maling sempat berupaya menolong.
Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong lagi karena luka yang dialaminya.
"Korban sempat dilarikan ke rumah, namun korban sudah meninggal dunia."
Diketahui, Polda Sumatera Utara dan tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan menangkap 37 orang 'rayap besi' istilah maling besi, yang terjadi di bekas pabrik milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kilometer 12, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Mereka ditangkap saat sedang menjarah barang-barang dari area pabrik menggunakan truk, maupun becak barang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu 20 Juli kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Mereka yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dan diduga penadah barang curian.
Namun dari 37 orang tersebut, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu diantaranya merupakan mantan TNI Angkatan Laut bernama Syahrul Rahim alias Jarwo, yang diduga sebagai penadah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sebagian besar dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan.
Sedangkan untuk penadahnya, dijerat dengan Pasal 480 paling lama 4 tahun penjara.
"Mereka dipersangkakan Pasal 363 subsider Pasal 480 KUHP,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (25/7/2025).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.