Berita Medan

Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin

Kini upaya hukum ditempuh Mimi Herlina Nasution dengan menggandeng kuasa hukumnya, Hans Silalahi, dan Khilda Handayani MH.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Sengketa Lahan Warga. Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyidikan awal pengukuran objek lahan sengketa dengan menghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Mimi Herlina Nasution, Ahli Waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling di di Jalan Sei Belutu, Pasar 7, No 62, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (29/8/2025). 

Pada tahap kedua, gilran Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan pihak Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalutas kepemilikan.

Sementara Kepling Hanafi menyatakan, dirinya sejak tahun 2011, tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. Tapi, dirinya pernah menandatangani surat sita dari KPLN.
Hal itu dikuatkan oleh Tri Priyandi dari KPKLN. 

"Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan tahun 2021, pihak Ny Mimi telah melunasinya  dan kami telah menyerahkan lahan ini pada Mimi. Dan kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Polda Sumut untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.

Khilda Handayani menegaskan bahwa kasus ini sudah SP3. Namun Mimi Herlina kembali dilaporkan lagi dengan pelapor berbeda. 

"Hasil laporan lama SP3, kini klien dilaporkan lagi dengan pelapor baru Tjong Budi. Ini terkesan dipaksakan," kata Khilda Handayani sembari menunjukkan berkas sertifikat yang sudah dihentikan kasusnya di Krimum Polda Sumut. 

Saat dikonfirmasi Tjong Budi Priyanto membenarkan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Dia mengaku punya hubungan perkenalan dengan Alimin 

"Saya memiliki hubungan kerja sama dengan saudara Alimin untuk membeli tanah ini dan saya memiliki semua dukumennya," ujar, Cong Budi Priyanto kepada wartawan.

Sementara itu, terkait dugaan dirinya memberikan suap sebesar 300 juta rupiah kepada oknum aparat hukum, Tjong Budi Priyanto langsung membantah.

"Saya tidak ada memberikan suap 300 juta kepada oknum aparat hukum guna memuluskan laporan. Itu jelas fitnah besar, fitnah bg tidak bener itu" tutup, Cong Budi Priyanto kepada wartawan. 

Dalam sengketa ini diketahui adanya penerbitan atau pemecahan tiga sertifikat. Berdasarkan telaah kepolisian dan ATR/BPN Medan, sertifikat tersebut cacat hukum atau cacat administrasi.

Namun, ATR/BPN Sumut justru terkesan mengulur waktu, padahal permohonan pembatalan sudah diajukan Mimi Herlina Nasution sejak 23 Mei 2025.

Sebelumnya, Koalasi Mahasiswa Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut telah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut dengan Nomor 162/SEK-KMMB/SUMUT/VII/2025. Surat tersebut menyoroti dugaan cacat hukum pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin, yang disebut bertentangan dengan KUHPerdata, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut KMMB, ATR/BPN Kota Medan sebenarnya sudah menindaklanjuti permohonan dengan melampirkan 33 item bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved