Berita Medan
Ngendap-ngendap Nyolong Handphone di Kos Perempuan, Abrori Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan Abrori tak butuh waktu lama.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman (43) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap unit reserse kriminal Polsek Medan Baru lantaran mencuri handphone milik seorang anak kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan Abrori tak butuh waktu lama.
Ia mencuri handphone sekira pukul 04:00 WIB pagi tadi, dan ditangkap pukul 09:00 WIB, sebelum menjual barang curiannya.
"Dengan sigap tim langsung mengamankan pelaku, dan dari terduga pelaku ditemukan handphone korban yang masih disimpan pelaku, hendak di jual,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Kamis (4/9/2025).
Polisi menjelaskan, pencurian handphone yang dilakukan pelaku baru diketahui korbannya sekira pukul 08:00 WIB pagi tadi.
Korban, Melia Mutiara Karina Solin (28) kaget, begitu bangun tidur tidak kehilangan handphone dan jam tangan miliknya.
Kemudian ia pun melapor kepada pemilik indekos, dan berlanjut melapor ke Polisi.
Pengakuan pelaku, ia beraksi seorang diri dengan cara masuk ke rumah dan naik ke lantai 2 ke kamar indekos korban.
Secara perlahan-lahan ia membuka kamar korban yang sedang tertidur pulas.
Kemudian pelaku langsung mengambil handphone dan jam tangan, lalu kabur.
"Terduga pelaku perlahan membuka kamar korban dan pelaku melihat korban sedang tidur, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil 1 unit handphone milik korban dan 1 buah jam tangan."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
curi HP
PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan |
![]() |
---|
PTUN Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun Pengusaha di Medan |
![]() |
---|
3 Kanal Khusus GERCEP Grab, Mitra Bisa Lapor Darurat Lewat Aplikasi, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Pengusaha di Medan Gugat Akta Nikah Usai Dilaporkan Menikah Lagi, Istri Sah Ajukan PK |
![]() |
---|
Ubah Hobi Jadi Ladang Rezeki, Adys Ramadhani Rintis Ais Recipe dari Dapur Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.