Medan Terkini

Rincian dan Besaran Tunjangan yang Didapatkan Anggota DPRD Sumut

Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) menjadi sorotan banyak publik saat ini. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
TUNJANGAN DPRD: Suasana gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) menjadi sorotan banyak publik saat ini. 

Banyaknya tunjangan mewah yang didapat anggota  DPR RI membuat masyarakat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dua minggu belakangan. 

Aksi unjuk rasa itu bukan hanya di Jakarta, tapi hampir di semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumut.

Lantas berapa dan apa saja besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Sumut?

Berikut Tribun Medan rangkum  berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut  Nomor 7 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut :

1.  Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut terdiri dari :

- Uang representasi

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan beras

- Uang paket

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan alat  kelengkapan

-Tunjangan alat kelengkapan lain

-Tunjangan Komunikasi Intensif

-Tunjangan reses

-Tunjangan Perumahan

-Tunjangan Transportasi

2. Uang Representasi

- Uang representasi diberikan setiap bulan

- Uang representasi ketua DPRD Sumut sebesar Rp 3.000.000

- Uang representasi  wakil ketua DPRD Sumut sebesar Rp 2.400.000

- Uang representasi Anggota DPRD Sumut sebesar 75 persen dari  uang representasi Ketua DPRD  sebesar Rp 2.250.000

3. Tunjangan Keluarga dan Beras

-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulan

-Tunjangan keluarga dan tunjangan beras  sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS

4.Uang Paket

-Pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang paket setiap bulan

-Uang Paket dari uang Presentasi sebesar 10 Persen

-Besaran uang paket dari Ketua DPRD sebesar Rp 300.000

-Besaran paket Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 240.000

-Besaran paket Anggota DPRD sebesar Rp 225.000

5. Tunjangan Jabatan

-Pimpinan dan anggota DPRD dapat tunjangan jabatan setiap bulan

-Tunjangan jabatan diambil dari uang representasi sebesar Rp 145 persen

-Besaran tunjangan jabatan ketua DPRD sebesar Rp 4.350.000

- Besaran tunjangan  jabatan wakil DPRD sebesar Rp 3.480.000

-Besaran tunjangan  jabatan anggota DPRD sebesar Rp 3.262.500

6. Tunjangan  Komunikasi Intensif

- Pimpinan dan anggota DPRD  diberikan tunjangan komunikasi intensif  setiap bulan.

- besaran tunjangan komunikasi intensif  diambil dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000.

7. Tunjangan reses

-Tunjangan reses diberikan  setiap kali anggota DPRD melaksanakan reses

-besaran tunjangan reses diambil dari  uang representasi ketua DPRD  sebesar Rp 21.000.000

8. Tunjangan Perumahan

- Pimpinan dan  Anggota DPRD Sumut akan dapat tunjangan rumah setiap bulan. Hal itu dikarenakan Pemprov  belum bisa memberikan rumah negara dan perlengkapannya.

-Besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 60.000.000

- Besaran tunjangan perumahan wakil ketua DPRD sebesar Rp 51.000.000

-Besaran tunjangan  perumahan anggota DPRD sebesar Rp 40.000.000.

- Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Sumut sudah termasuk pajak.

9. Tunjangan Transportasi

- Pimpinan dan anggota DPRD Sumut diberikan tunjangan transportasi setiap bulan

-Besaran tunjangan transportasi pimpinan sebesar Rp 22.660.000

- Besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp  19.580.000..

Untuk diketahui Pergub soal Tunjangan  ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga menegaskan, sejauh ini tidak ada kenaikan gaji seperti yang diisukan.

"Tidak ada kenaikan gaji, gaji pokok kami Rp 5 juta sebulan dan itu seperti gaji di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya kepada Tribun Medan.

Dikatakan Zeira, saat ini pun hanya ada dua tunjangan yang ia dapat selama menjabat sebagai DPRD.

"Tunjangan pertama itu, tunjangan transportasi dan yang kedua tunjangan sewa rumah," ucapnya.

Diterangkannya, saat ini, seluruh anggota DPRD Sumut sudah tidak lagi memiliki mobil dinas. Untuk itu penggantinya adalah tunjangan transportasi.

"Tunjangan transportasi ini sebesar Rp 15 juta per bulan. Tapi belum termasuk pajak. Angka pasti saya lupa. Yang jelas uang transportasi ini di bawah Rp 20 juta/bulan," ucapnya.

Sementara itu, kata Zeira dulu seluruh anggota DPRD dapat rumah dinas. Saat ini rumah dinas hanya dimiliki oleh Ketua DPRD Sumut.

"Jadi untuk penggantinya adalah tunjangan sewa rumah. Itu juga untuk harga dan lain-lain diatur oleh pemerintah. Kalau DPRD Sumut sendiri itu tunjangan sewa rumah Rp 40 juta sebulan belum termasuk pajak. Dan ini mengalami penurunan sebelumnya Rp 45 Juta. Kalau sama pajak kurang lebih, Rp 30 juta per bulan," tuturnya.

Dikatakannya, pihak DPRD Sumut tidak mendapatkan tanggungan kesehatan.

"Kita kalau BPJS itu tanggung sendiri. Dan semua tunjangan itu sudah ada aturan dari pemerintah. Karena sebagai anggota DPRD itu tidak bisa menetapkan. Yang menetapkan itu pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi. Ditegaskannya. Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang diisukan.

"Gaji kami tetap sama. Tidak ada kenaikan gaji ini," ucapnya kepada Tribun Medan.

Namun Salman tak merinci secara detail besaran gaji dan tunjangan apa saja yang ia dapatkan sebagai anggota DPRD Sumut.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved