Sumut Terkini
Usai Kepsek SMA 16, Kini Mantan Kepsek SMA 19 Medan Ditangkap Tilap Dana BOS
Penetapan RN sehari setelah Kejaksaan menangkap RA yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 16.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN atas korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan RN sehari setelah Kejaksaan menangkap RA yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 16.
RN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
"Setelah ditetapkan, tersangka RN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 28 September 2025," ujar Daniel, Rabu (10/9/2025).
Menurut Daniel, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Tersangka RN tiba di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB, dan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," jelas dia.
Ia menjelaskan, pada 2022 dan 2023 SMA Negeri 19 Medan Marelan menerima total dana BOS sebesar Rp3,59 miliar, masing-masing Rp1,79 miliar setiap tahunnya.
Namun, lanjut dia, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
"Penyalahgunaan dana ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih," ungkap Daniel.
Perbuatan tersangka, kata Daniel, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang lain," tegas Daniel.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN |
|
|---|
| Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejatisu soal Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| Usai Jam Kerja, Wesly Silalahi Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Jalan Ahmad Yani |
|
|---|
| Korupsi Smartboard, Kejatisu Geledah Kantor Kadisdik dan Dinas Pendapatan Daerah Tebingtinggi |
|
|---|
| Kasus Eks Bupati Batu Bara Zahir Masih Berlanjut, Polda Sumut Kirim Ulang Berkas Perkara ke Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.