Medan Terkini
Inspektorat Medan Segera Panggil Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana terkait Dugaan Korupsi BBM
Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fahrurroza sudah menerima informasi dugaan korupsi dari birokrasi Kota Medan tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fahrurroza sudah menerima informasi dugaan korupsi dari birokrasi Kota Medan tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup.
Dugaan korupsi menyeruak dari pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Erfin Fahrurrazi yang baru sehari dilantik Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Rabu (10/9/2025) menyatakan, akan segera memanggil Kadis Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana yang juga baru dilantik belum lama ini.
"Terima kasih infonya bang. Saya baru dengar informasi ini. Nanti kami panggil, klasifikasi ke kadisnya (Melvi Marlabayana)," kata Erfin Fahrurrazi kepada Tribun-Medan.com, Kamis (11/9/2025).
Informasi beredar yang dihimpun, nilainya tak main-main, mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Dan ditengarai digerogoti secara berjamaah oleh segelintir oknum yang lihai menyusun modus korupsi.
Informasi yang beredar menyebut, setiap tahun DLH Medan menganggarkan solar untuk kebutuhan operasional. Mulai dari mesin penggerak, hingga kendaraan dinas yang menjadi tulang punggung operasional kebersihan kota. Tahun 2023, anggaran solar mencapai Rp16 miliar, dan naik lagi menjadi Rp18 miliar pada 2024.
Namun di balik angka besar itu, diduga ada arahan yang rapi. Dampaknya, meninggalkan lubang kerugian besar bagi kas daerah.
Dalam aksinya, oknum diduga menggunakan nama besar mantan eks Wali Kota Medan sebelum Rico Waas memimpin, untuk membuka pintu proyek. Dengan mengaku sebagai orang dekat bahkan tangan kanan Eks Wali Kota Medan, oknum ini disebut leluasa menunjuk PT P, perusahaan berbasis di Marelan, untuk menjadi pemasok solar ke DLH Medan.
Padahal, pengadaan seharusnya melalui mekanisme tender terbuka. Tapi dengan dalih kedekatan, proyek itu dibuat menjadi pengadaan dikecualikan. Hasilnya, PT P dua tahun berturut-turut menjadi pemasok solar, tanpa pesaing, tanpa transparansi.
Fee Rp 2.500 per Liter
Tak hanya itu, ada dugaan aliran fee yang tak kalah mencengangkan. Setiap liter solar yang berhasil masuk ke OPD, oknum penghubung ini kabarnya memungut Rp2.500 per liter. Dengan perkiraan pasokan 48 ton solar per bulan, keuntungan yang mengalir bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Angka yang tentu bukan main, sementara persoalan sampah dan lingkungan di Medan tak kunjung selesai.
Tagihan Fiktif demi Habiskan Anggaran
Keanehan lain muncul di akhir tahun anggaran. Saat dana Rp16 miliar belum sepenuhnya terserap, PT P disebut-sebut menerbitkan tagihan fiktif agar mencapai angka maksimal pencairan. Laporan keuangan pun dirapikan sedemikian rupa, seolah-olah solar benar-benar masuk ke gudang DLH. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengelabui sistem pengawasan internal pemerintah.
Bungkamnya Petinggi DLH
Ketika kabar dugaan korupsi ini mencuat, sorotan publik langsung mengarah ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana. Namun, berkali-kali dihubungi wartawan, ia memilih bungkam. Pesan singkat tak dijawab, telepon tak diangkat.
Diamnya Melvi justru semakin menimbulkan tanda tanya dari dugaan praktik kotor ini.
Bagi masyarakat, kasus ini lebih dari sekadar angka miliaran rupiah, tapi juga cermin buram tata kelola pemerintahan.
Sementara warga terus bergulat dengan bau sampah, gunungan TPA, dan jalanan yang kotor, solar yang seharusnya menghidupkan armada kebersihan justru menjadi ladang bancakan segelintir orang. Skandal ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol, Usai Pelaku Bawa Kabur Handphone milik Mahasiswi Unimed |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan |
![]() |
---|
Misteri Mayat dalam Batang Pohon Aren di Sergai, Ada Warga Ngaku Anaknya Hilang 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Buron sejak 2021, Terpidana Kasus Penipuan Selamat Ang Akhirnya Ditangkap Kejatisu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.