Berita Medan

Pengadilan Negeri Medan Eksekusi Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Sebelumnya, aset tersebut dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
DOK HUMAS KAI SUMUT
EKSEKUSI - Aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025). 

Sebelumnya, aset tersebut dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. 

Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m⊃2; dan luas bangunan 143 meter persegi. 

Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m⊃2; dan luas bangunan 123 meter persegi. 

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Minggu (14/9/2025).

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI

Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

"Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved