Berita Medan
Pengadilan Negeri Medan Eksekusi Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan
Sebelumnya, aset tersebut dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, aset tersebut dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi.
Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m⊃2; dan luas bangunan 143 meter persegi.
Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m⊃2; dan luas bangunan 123 meter persegi.
“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI.
Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.
"Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Medan Sosialisasikan Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha Lebih Kompetitif |
|
|---|
| Tak Harus ke Kota, Evi Wulandari Hadirkan Kuliner Modern Lewat Bikin Rindu Cafe |
|
|---|
| Pemko Medan dan Pomparan Raja Silahisabungan Lestarikan Budaya di Era Teknologi |
|
|---|
| Baru Bebas, Pengedar Sabu Kembali Ditangkap, Polisi Sita 7,04 Gram Sabu |
|
|---|
| Pemko Medan Rangkul Aceh, Rico Waas Serahkan Bantuan Bencana Rp 50 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/EKSEKUSI-Aset-milik-PT-Kereta-Api-Indonesia-Persero.jpg)