Berita Medan

Pekan Depan, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Undang Stakeholder Terdampak

Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Relawan dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menempelkan stiker saat kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. Kampanye ini diharapkan dapat menciptakan kawasan bebas asap rokok di tempat fasilitas umum dan kantor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily akan memanggil Pengusaha Rokok Konvensional dan Elektronik untuk membahas tentang Ranperda  KTR di DRPD Medan pekan depan. 

Selain para stakeholder terdampak, eksekutif seperti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan juga akan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya. 

Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan membahas poin per poin pasal perubahan. 

Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran
  
"Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda hari ini.  Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. 

Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi Ketika disahkan Perda ini gak jadi pro kontra di masyarakat," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Politisi PDIP ini saat diwawancarai mengatakan pemanggilan pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. 

"Nanti draft yang sudah final kita bahas akan kita share, kita lakukan reses-reses untuk sosialisasi bersama perubahan perda dan lain sebagainya,"jelasnya. 

Dengan melibatkan stakeholder terdampak seperti Apindo, Lily berharap Pansus bisa melahirkan Perda KTR yang benar-benar akan efektif dan implementatif dan tidak akan bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya. 

Upaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan membahas pasal-pasal, secara bersama-sama terutama soal sanki ini, tegas Lily juga sebagai bentuk komitmen mengedepankan asas keadilan dan keberimbangan dari pihak legislatif. 

Pertemuan akan digelar pada 22 September 2025 di DPRD Medan

Harapannya Pansus Perubahan Perda KTR mendapatkan pandangan yang komprehensif dari semua pihak, terutama pihak yang terdampak kebijakan ini. 

"Kami mau peraturan ini diterima dan dipatuhi, jangan cuma ada peraturan tapi dilanggar, makanya soal sanksi akan kita bahas seberapa besar,jadi ada efek jera" terangnya.

"Termasuk soal pembahasan denda. Misal denda di Singapura berat makanya warga takut melanggar. Jadi kita mau bikin Perda ini ditaati, kalau gak mau didenda, maka ikut aturan terkait rokok di tempat yang sudah ditentukan. 

Ini salah satu tujuan kita undang stakeholfer terkait, kita mau dengar dulu pendapat mereka, jangan sampai peraturan ini menimbulkan pro kontra," tambahnya. 

Selain itu, kata Lily, pihaknya akan mempelajari Perda KTR dari daerah-daerah yang udah menerapkan Perda KTR. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved