Sumut Terkini

18 Ribu Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Rampung, BPN Serahkan Langsung ke Warga

Bahkan, Kementerian ATR/BPN menambah kuota sekitar 3 ribu bidang, sehingga total target tahun ini naik menjadi 21 ribu sertifikat.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
SERTIFIKAT PTSL- Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Sri Pranoto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga secara door to door di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mencatat capaian signifikan di tahun 2025.

Hingga September ini, sebanyak 18 ribu sertifikat tanah telah rampung diproses dan dibagikan kepada masyarakat.

Bahkan, Kementerian ATR/BPN menambah kuota sekitar 3 ribu bidang, sehingga total target tahun ini naik menjadi 21 ribu sertifikat.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., mengatakan capaian ini berkat kerja sama 28 kantor pertanahan di seluruh Sumut. 

“Untuk Kota Medan saja sudah ada 2 ribu bidang tanah yang selesai. Tambahan kuota 3 ribu ini akan kita maksimalkan hingga akhir tahun,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Capaian tersebut disampaikan Sri Pranoto usai memimpin upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 di Kantor BPN Sumut. 

Ia bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, turun langsung ke lapangan menyerahkan sertifikat tanah secara door to door kepada warga di Kelurahan Suka Maju dan Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Saya semalam jam 9 telepon, langsung bilang besok saya serahkan sertifikat door to door. Tidak ada skenario apa-apa, kita datang mendadak, langsung serahkan di rumah warga,” ungkapnya.

Sebanyak 20 warga menerima sertifikat tanah secara langsung di rumah masing-masing.

Menurut Sri Pranoto, pola ini untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan tanpa biaya.

Sri Pranoto menegaskan, pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Masyarakat cukup melengkapi dokumen kepemilikan dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, biasanya hanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak. Tapi ke BPN, nol rupiah,” tegasnya.

Ia juga menyebut, waktu pengurusan relatif cepat. “Kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan sudah selesai,” katanya.

Program ini disambut gembira masyarakat. Diana Risty, warga Suka Maju, mengaku lega tanahnya kini memiliki kepastian hukum.

Menurutnya hal ini sangat membantu, dimana masyarakat yang terkendala dengan keuangan dalam mengurus surat kepemilikan bisa menyelesaikannya tanpa biaya apapun.

“Pengurusannya juga cepat, sekitar 3-4 bulan saja. Berkas yang telah dilengkapi langsung di proses untuk pembuatan sertifikat tanpa biaya apapun,” ujarnya

Sementara Khairunisa, warga Gedung Johor, menilai program ini sangat membantu masyarakat kecil. “Alhamdulillah sekarang kami punya surat tanah resmi. Tidak perlu lagi khawatir, semuanya sudah sah,” ujarnya.

Meski begitu, Sri Pranoto mengakui masih ada kendala, terutama dalam pengurusan tanah warisan.

“Kalau tanah waris biasanya butuh waktu lebih lama karena harus dibereskan dulu. Kadang ahli waris banyak dan ada yang tinggal di luar kota. Tapi kalau berkas lengkap, proses tetap bisa cepat,” jelasnya.

BPN Sumut menargetkan tambahan kuota 3 ribu bidang tanah ini bisa tuntas hingga akhir 2025. Bahkan, untuk tahun depan, target sertifikasi akan kembali ditingkatkan.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved