Medan Terkini
Tragis, 2 Kakak Beradik Dicabuli Ayah dan Paman hingga Hamil di Deli Serdang, Ini Tampang Dua Pelaku
Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap dua pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih di bawah umur.
Peristiwa miris nan tragis ini terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku merupakan orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan pamannya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah tetangga merasa curiga dengan kehamilan salah satu korban.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban adalah dua kakak-beradik berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14).
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2018.
Saat itu, ayah korban ditahan di balik jeruji besi karena kasus narkoba, sehingga Tukijan alias Wawak merawat kedua anak adiknya.
Namun, kakak ayah kandung ini justru melampiaskan nafsu birahinya kepada kedua anak yang dititipkan untuk dirawat.
Ia melakukan aksi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap kakak-beradik tersebut.
Hingga kini, sang kakak, AS, sedang hamil tujuh bulan.
Sementara itu, setelah ayah korban bebas dari penjara, ia membawa kembali kedua anaknya ke rumah miliknya.
Namun, Ngatijan malah melampiaskan nafsu birahinya dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.
Korban CA menjadi sasarannya.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.
Modus Ancaman dan Pengawasan Longgar
Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan keji ini kepada siapa pun.
Tersangka Ngatijan diduga kuat melakukan aksinya karena nafsu setelah ditinggal sang istri yang telah bercerai pada tahun 2017.
Ayah korban merupakan mantan residivis kasus narkoba.
Kedua korban disebutkan sudah tidak bersekolah lagi dan hidup terpisah dari masyarakat.
Menurut AKBP Bayu, kasus ini terbongkar ketika tetangga melihat bagian perut sang kakak yang berusia 16 tahun membesar.
Setelah ditanya, korban pun membuka aksi kejahatan yang dilakukan ayah dan pamannya.
Kemudian, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat informasi dari masyarakat setempat, ayah korban berhasil diamankan oleh perangkat lingkungan (Kepala Lingkungan/Kepling) saat sedang bekerja di tambak ikan.
Hasil Pengakuan Kedua Pelaku
Dalam pengakuannya, kakak ayah kandung para korban menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
"Saya khilaf. Saya kerja memberi makan lembu. Menyesal sekali saya," katanya sambil tertunduk saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Medan, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, sang paman mencoba membantah telah menghamili AS.
Tukijan alias Wawak mengaku hanya meraba dan memegang, bukan menyetubuhi seperti yang dilakukan ayah kandung.
AKBP Bayu Putro Wijayanto mengimbau kepada seluruh warga Sumatera Utara untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
"Lakukan pengawasan terhadap anak, jangan sampai terulang lagi kejahatan seperti ini. Bahkan orang tua sendiri tega melakukan persetubuhan dengan anaknya," tegasnya.
Kedua korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.
Polda Sumut Ungkap Kabupaten dan Kecamatan Zona Merah Darurat Narkoba, Ada di Langkat dan Kota Medan |
![]() |
---|
Nico Saragih, Wartawan di Medan Tewas Penuh Luka, Polisi masih Tunggu Hasil Autopsi Jenazah |
![]() |
---|
Berita Foto: RSUP H Adam Malik Perdana Melayani Operasi Bypass Pembuluh Darah Otak |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan |
![]() |
---|
Pemprov Sumut akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp 300 Juta di 33Kab/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.