Berita Medan
Eks Ketua Puskopkar I BB Divonis Bebas, Korban Kecewa: Oditur Tidak Beritahu Kami
Leo mengaku kecewa dengan tindakan Oditur yang tidak memberitahu tentang putusan tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan (Puskopkar I BB), Kolonel (Purn) Igit Donolego, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan atas penyalahgunaan kewenangan, dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh oleh putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama.
Pada putusan nomor : 18-K/PMU/BGD/AD/VII/2025, Pengadilan Militer Utama menyatakan, Igit tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.
Menanggapi keputusan itu, pihak pelapor sekaligus korban yakni Santo Sumono didampingi kuasa hukumnya, Leo L Napitupulu mendatangi Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (29/9/2025).
Mereka datang untuk mengambil salinan putusan banding tersebut, sebab dari Oditur yang seharusnya mewakili hak dan kepentingan Pelapor, malah tidak memberitahukan putusan banding tersebut kepada mereka.
"Pada hari ini kami ambil salinan putusan banding dari Pengadilan Militer Utama atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Militer Medan atas terdakwa mantan ketua Puskopkar Kolonel (Purn) Igit Denologo," kata Leo.
"Putusan ini pada pokoknya membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Militer terhadap Igit. Dan menyatakan Igit tidak bersalah. Dan keputusan ini ternyata sudah diberikan kepada kepaniteraan Militer Tinggi Medan pada 15 September 2025," lanjutnya.
Leo mengaku kecewa dengan tindakan Oditur yang tidak memberitahu tentang putusan tersebut.
Apalagi, penyampaian sikap untuk tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Utama berakhir pada hari ini.
"Dan berdasarkan berita acara, batas waktu untuk menyatakan sikap harusnya ada pada hari ini. Dan ternyata Oditur yang merupakan wakil dari korban tidak memberitahukan kepada korban tentang adanya keputusan ini. Baik memberitahu keputusan, atau menanyakan perihal sikap atas keputusan ini," kata Leo.
Mestinya Oditur sebut Leo, bertindak mewakili korban untuk menyatakan sikap setelah keluarnya keputusan pengadilan.
"Karena itu kami sangat kecewa, semoga dengan batas waktu hari ini, Oditur bisa mengambil sikap terhadap keputusan ini," ujarnya.
Igit sebelumnya dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat ketua Puskopkar dengan mengakhiri kerja sama dengan pelapor Santo Sumono, sehingga memenuhi unsur Pasal 126 KUHPM sesuai Pasal 374 KUHP, oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Ia kemudian divonis pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, sebelum kemudian dia mengajukan banding.
Kerjasama antara Santo dengan Puskopkar A BB untuk mengelola perkebunan sawit 714 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan sejak 1993.
Sesuai perjanjian, harusnya kerjasama tersebut berlangsung hingga tahun 2040 dikelola oleh perusahaan yang didirikan bersama yakni PT. Poly Kartika Sejahtera.
P-APBD Kota Medan 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Rp 6,96 T, Rico Waas & DPRD Teken Kesepakatan |
![]() |
---|
Jaringan Telkomsel Jadi Andalan Guru di Medan, Bawa Inovasi ke Ruang Kelas |
![]() |
---|
Jong Batak’s Arts Festival 12, Angkat Isu Pangan Lokal, Digelar 18 hingga 28 Oktober di Medan |
![]() |
---|
Penutupan Malaysia Tourism Fair 2025 di Medan Meriah, Warga Antusias Rebutan Berbagai Hadiah & Promo |
![]() |
---|
Siswa SMA Jadi Korban Hipnotis di Jalan Kuburan Percut Seitun, Sepeda Motor dan Dua Ponsel Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.