Breaking News

Berita Medan

Eks Ketua Puskopkar I BB Divonis Bebas, Korban Kecewa: Oditur Tidak Beritahu Kami

Leo mengaku kecewa dengan tindakan Oditur yang tidak memberitahu tentang putusan tersebut.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
MENDATANGI PENGADILAN MILITER - Leo Napitupulu bersama Santo Sumono saat berada di Pengadilan Tinggi Medan untuk mengambil salinan putusan terhadap Kolonel (Purn) Igit Donolego, Mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, Senin (29/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan (Puskopkar I BB), Kolonel (Purn) Igit Donolego, yang  sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan atas penyalahgunaan kewenangan, dinyatakan  bebas dan tidak bersalah oleh oleh putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama.

Pada putusan nomor : 18-K/PMU/BGD/AD/VII/2025, Pengadilan Militer Utama menyatakan, Igit tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.

Menanggapi keputusan itu,  pihak pelapor  sekaligus korban yakni Santo Sumono didampingi kuasa hukumnya, Leo L Napitupulu mendatangi Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (29/9/2025). 

Mereka datang untuk mengambil salinan putusan banding tersebut, sebab dari Oditur yang seharusnya mewakili hak dan kepentingan Pelapor, malah tidak memberitahukan putusan banding tersebut kepada mereka. 

"Pada hari ini kami ambil salinan putusan banding dari Pengadilan Militer Utama atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Militer Medan atas terdakwa mantan ketua Puskopkar Kolonel (Purn) Igit Denologo," kata Leo. 

"Putusan ini pada pokoknya membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Militer terhadap Igit. Dan menyatakan Igit tidak bersalah. Dan keputusan ini ternyata sudah diberikan kepada kepaniteraan Militer Tinggi Medan pada 15 September 2025," lanjutnya. 

Leo mengaku kecewa dengan tindakan Oditur yang tidak memberitahu tentang putusan tersebut.

Apalagi, penyampaian sikap untuk tingkat kasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Utama berakhir pada hari ini. 

"Dan berdasarkan berita acara, batas waktu untuk menyatakan sikap harusnya ada pada hari ini. Dan ternyata Oditur yang merupakan wakil dari korban tidak memberitahukan kepada korban tentang adanya keputusan ini. Baik memberitahu keputusan, atau menanyakan perihal sikap atas keputusan ini," kata Leo. 

Mestinya Oditur sebut Leo, bertindak mewakili korban untuk menyatakan sikap setelah keluarnya keputusan pengadilan. 

"Karena itu kami sangat kecewa, semoga dengan batas waktu hari ini, Oditur bisa mengambil sikap terhadap keputusan ini," ujarnya. 

Igit sebelumnya dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat ketua Puskopkar dengan mengakhiri kerja sama dengan pelapor Santo Sumono, sehingga memenuhi unsur Pasal 126 KUHPM sesuai Pasal 374 KUHP, oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan. 

Ia kemudian divonis pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, sebelum kemudian dia mengajukan banding. 

Kerjasama antara Santo dengan Puskopkar A BB untuk mengelola perkebunan sawit 714 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sudah berjalan sejak 1993.

Sesuai perjanjian, harusnya kerjasama tersebut berlangsung hingga tahun 2040 dikelola oleh perusahaan yang didirikan bersama yakni PT. Poly Kartika Sejahtera. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved