Sumut Terkini

Hakim Kesal soal Istilah Offroad Topan Ginting Bareng Bobby Nasution saat Lihat Jalan yang Dikorupsi

Hakim yang menangani kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting kesal mendengar istilah offroad.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim yang menangani kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting kesal mendengar istilah offroad sekaligus peninjauan dua ruas jalan, Sipiongot batas Labusel dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara. 

Topan Ginting yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa , M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, Kamis (2/10/2025). 

Selain soal pergeseran anggaran, Topan Ginting juga ditanya perihal peristiwa 22 April 2025 lalu. 

Topan Ginting mengaku, bila saat itu dirinya bersama rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution meninjau dua jalan tersebut. 

"Saya melaporkan bahwa saya melakukan survei ke Sipiongot. Saya jelaskan kondisinya, karena saya sebelumnya sudah ke sana dan beliau (Bobby) sampaikan, saya ikut'," kata Topan.

Topan mengakui bila saat itu, ada puluhan kendaraan yang ikut dalam rombongan.

Mulai dari Kapolres, Bupati, komunitas offroad hingga Kirun yang merupakan pemborong sekaligus direktur DNG. 

Dia sendiri merasa bingung mengapa jumlah orang yang ikut meninjau jalan tersebut sangat banyak.

Topan mengaku tidak pernah mengundang orang lain untuk ikut. 

Biaya perjalanan itu pun semua ditanggung masing-masing. 

Mendegar pernyataan Topan, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, tampak kesal. 

Menurut hakim, Topan dan rombongan Gubernur Sumut menggelar offroad dengan mobil mewah, sementara hidup masyarakat di sana dalam kondisi kesulitan. 

"Kondisi masyarakat di sana masih jauh dari kata sejahtera. Sebab makan saja susah, karena jalannya rusak tapi kegiatan off road harus menggunakan mobil yang mewah," kata hakim

"Yang kalian lewati di situ tidak makan orang itu, rumahnya mau rubuh, iyakan, jalannya aja mau hancur," lanjut Yusafrihardi. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

3. Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei  bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved