Sumut Terkini
Hakim Kesal soal Istilah Offroad Topan Ginting Bareng Bobby Nasution saat Lihat Jalan yang Dikorupsi
Hakim yang menangani kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting kesal mendengar istilah offroad.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim yang menangani kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting kesal mendengar istilah offroad sekaligus peninjauan dua ruas jalan, Sipiongot batas Labusel dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara.
Topan Ginting yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa , M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, Kamis (2/10/2025).
Selain soal pergeseran anggaran, Topan Ginting juga ditanya perihal peristiwa 22 April 2025 lalu.
Topan Ginting mengaku, bila saat itu dirinya bersama rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution meninjau dua jalan tersebut.
"Saya melaporkan bahwa saya melakukan survei ke Sipiongot. Saya jelaskan kondisinya, karena saya sebelumnya sudah ke sana dan beliau (Bobby) sampaikan, saya ikut'," kata Topan.
Topan mengakui bila saat itu, ada puluhan kendaraan yang ikut dalam rombongan.
Mulai dari Kapolres, Bupati, komunitas offroad hingga Kirun yang merupakan pemborong sekaligus direktur DNG.
Dia sendiri merasa bingung mengapa jumlah orang yang ikut meninjau jalan tersebut sangat banyak.
Topan mengaku tidak pernah mengundang orang lain untuk ikut.
Biaya perjalanan itu pun semua ditanggung masing-masing.
Mendegar pernyataan Topan, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, tampak kesal.
Menurut hakim, Topan dan rombongan Gubernur Sumut menggelar offroad dengan mobil mewah, sementara hidup masyarakat di sana dalam kondisi kesulitan.
"Kondisi masyarakat di sana masih jauh dari kata sejahtera. Sebab makan saja susah, karena jalannya rusak tapi kegiatan off road harus menggunakan mobil yang mewah," kata hakim
"Yang kalian lewati di situ tidak makan orang itu, rumahnya mau rubuh, iyakan, jalannya aja mau hancur," lanjut Yusafrihardi.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPK Bongkar 'Mainkan' Korupsi Jalan, Topan Ginting Diciduk 26 Juni dan Perusahaan DNG Menang Tender |
![]() |
---|
15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Balige Diringkus Polisi, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Rumah di Langkat Dijadikan Tempat Edarkan Narkoba, Tersangka Diringkus saat Tiduran |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Keamanan dan Steril dari Barang Terlarang, KPLP Binjai Cek dan Kontrol Blok Hunian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.