Medan Terkini

Tabrakan 2 Mobil di CitraLand, Pelapor Diduga Pakai Pelat Palsu, Ini Kasat Lantas Polrestabes Medan

Saat kejadian, pengemudi wanita BYD menggunakan pelat BK 1880 CA, tetapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TABRAKAN - Kondisi dua mobil sesaat setelah terlibat kecelakaan di kawasan Perumahan CitraLand Bagya City, Jalan Boulevard, Kecamatan Kenangan Baru, Percut Seituan, Selasa (12/8/2025) lalu. Polrestabes Medan mengatakan masih menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi mobil Honda CRV BK 1944 VA, Sukidi (60), dan pengemudi mobil BYD berinisial SS (BK 1880 CA), saat ini bergulir di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.

Pihak Sukidi, yang dilaporkan ke Satlantas Polrestabes Medan, menduga mobil BYD yang dikemudikan SS menggunakan pelat nomor palsu.

Dugaan ini terungkap setelah pihak Sukidi menerima panggilan dari Polisi untuk dimintai keterangan.

Dalam proses tersebut, terungkap bahwa SS membuat laporan dengan nomor pelat yang berbeda dari nomor yang digunakan saat mengemudi mobil.

Kecurigaan semakin kuat ketika pihak Sukidi mengecek ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut, dan nomor kendaraan BK 1880 CA diduga tidak terdata.

Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, menerangkan bahwa saat kejadian, pengemudi wanita BYD menggunakan pelat BK 1880 CA, tetapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.

"Hal itulah yang membuat kami curiga sehingga mengeceknya. Hasilnya, mobil BYD Sealion BK 1880 CA yang dikendarai Susi [SS] menggunakan identitas kosong alias palsu," kata Joko Suandi, Jumat (3/10/2025).

Kronologi Kecelakaan dan Kerusakan

Joko menerangkan, kecelakaan lalu lintas antara kedua mobil tersebut terjadi di kawasan Perumahan CitraLand Bagya City, Jalan Boulevard, Kecamatan Kenangan Baru, Percut Seituan, pada 12 Agustus lalu, sekitar pukul 19.53 WIB.

Saat itu, Sukidi mengendarai Honda CRV (BK 1944 VA) hendak menjemput dua anak majikannya.

Di lokasi, tepatnya di persimpangan Orchard Road, kawasan CitraLand Bagya City, Sukidi memperlambat laju kendaraannya karena adanya polisi tidur.

Saat bersamaan, melintas mobil BYD (BK 1880 CA) yang dikemudikan SS, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.

Akibat tabrakan itu, mobil Honda CRV yang dikemudikan Sukidi mengalami kerusakan di bagian bumper depan hingga airbag mengembang. Sementara itu, mobil BYD yang dikemudikan SS mengalami penyok dan goresan memanjang.

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan pihaknya masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas tersebut dan menyatakan akan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

Mengenai dugaan pelapor menggunakan pelat palsu, AKBP I Made Parwita memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, saat itu SS menggunakan Pelat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) karena mobil BYD yang dikemudikannya masih baru.

TCKB biasanya dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan, sebab Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum keluar.

"Diduga, masa berlaku pelat nomor coba kendaraan tersebut bertepatan habis setelah kejadian, yang diikuti dengan keluarnya pelat nomor asli. Jadi dia menggunakan pelat TCKB karena mobil BYD yang dikemudikan SS masih baru. Untuk kasusnya sendiri masih berproses," kata AKBP I Made Parwita.

 

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved