Medan Terkini

Kasatpol PP Medan Sebut Segera Kembalikan Fungsi Cagar Budaya yang Rusak di Jalan Sutomo

Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ALIHFUNGSI GEDUNG: Cagar Budaya yang seharusnya dilestarikan malah dijadikan lahan parkir dan warung di Jalan Sutomo. Cagar budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 kondisi berlumut, rusak, tidak diurus baik oleh Pemko Medan, Senin (6/10/2025) 

Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

Ke depan, tindaklanjut masalah alihfungsi cagar budaya yang terbengkalai, Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan.

Termasuk juga secara menyeluruh terhadap pasar-pasar di Kota Medan, menyusul inspeksi mendadak ke sejumlah pasar di Medan sejak menjabat Februari 2025. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved