Medan Terkini
Kasatpol PP Medan Sebut Segera Kembalikan Fungsi Cagar Budaya yang Rusak di Jalan Sutomo
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Ke depan, tindaklanjut masalah alihfungsi cagar budaya yang terbengkalai, Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan.
Termasuk juga secara menyeluruh terhadap pasar-pasar di Kota Medan, menyusul inspeksi mendadak ke sejumlah pasar di Medan sejak menjabat Februari 2025.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Toko Aksesoris dan Kosmetik di Pasar Petisah Dibakar OTK, Pria Misterius Sempat Terekam CCTV |
![]() |
---|
Berita Foto: Mahasiswa Kampanyekan Gerakan Self Love Menyambut Hari Kesehatan Mental Sedunia |
![]() |
---|
Band Asal Medan IntheSky Siap Rilis Single 'Everything', Angkat Tema Cinta Universal |
![]() |
---|
Heboh, Maling Beraksi Cuma Pakai Sempak dan Bertopeng di Medan, Terbirit-birit Digonggong Anjing |
![]() |
---|
Puluhan Polisi Nyamar Naik Bentor saat Gerebek Sarang Narkoba di Pancur Batu, Lepaskan 2 Tembakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.