DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan di Sari Rejo dan Silalas yang Tak Kantongi PBG

Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap dua bangunan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
BANGUNAN TAK BERIZIN - Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap dua bangunan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua bangunan diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi sorotan Komisi IV DPRD Medan, Selasa (7/10/2025).

Bangunan berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap dua bangunan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi para anggota, di antaranya Jusuf Ginting, El Barino Shah, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, SH, MH, menilai keberadaan bangunan tanpa izin di Jalan Adi Sucipto menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

“Kita minta Satpol PP bersikap tegas untuk membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk sementara, Dinas Perkimcikataru Kota Medan harus segera menyegel bangunan tersebut," tegas El Barino.

Ia menambahkan, pelanggaran semacam ini tidak hanya mencoreng citra Pemko Medan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di bidang perizinan.

“Kita tidak menghambat investasi masuk ke Medan, tapi pengusaha wajib taat aturan. Kalau melanggar, harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran dan efek jera,” ujarnya.

Selain kasus di Sari Rejo, Komisi IV juga menyoroti bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised di Jalan Sei Deli, Silalas.

Warga sekitar mengaku resah karena saluran drainase di lokasi tersebut ditutup pihak pengembang untuk dijadikan lahan parkir.

“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas dalam pengawasan dan cepat merespons aduan masyarakat,” kata El Barino.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan, Pemko Medan harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Kita bukan menghambat investor. Tapi mereka juga harus memberikan kontribusi dan mematuhi aturan. Kalau izin saja tidak mau diurus, bagaimana nanti soal kewajiban pajak?” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, di antaranya Dinas Perkimcikataru yang diwakili Affandi, Satpol PP Irvan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Perizinan, kelurahan, dan kecamatan terkait.

 

(dyk/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved