Berita Medan

2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan

Kemudian petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.

POLRESTABES MEDAN
Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025) 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Thommy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah 1 bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Atas perbuatannya keduanya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved