Berita Medan
2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan
Kemudian petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
POLRESTABES MEDAN
Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025)
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Thommy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah 1 bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.
"Atas perbuatannya keduanya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Medan
Program 3 Juta Rumah Subsidi, Menteri PKP Tambah Kuota Sumut dan Medan jadi Fokus |
![]() |
---|
Jalin Kerja Sama Strategis, Bantu 5.000 UMKM Penuhi Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Kasus Kematian Anak Tiri di Medan, Saksi Ungkap Ibu Korban Kerap Ancam Bvnuh Diri dan Anaknya |
![]() |
---|
Menteri PKP Tinjau Rusunawa Seruwai, Bahas Hunian Layak untuk Warga MBR |
![]() |
---|
Modus Cat Rambut, Seorang Wanita Bawa Kabur Motor Pemilik Salon di Jalan Setia Luhur Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.