Berita Medan

2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan

Kemudian petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.

POLRESTABES MEDAN
Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Unit Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

Keduanya yaitu DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah.

Petugas mengamankan dua pelaku dari dua lokasi yang berbeda, serta menyita barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi warga setempat bahwa di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. 

Kemudian petugas pun langsung turun ke lokasi TKP.

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mencari nomor ponsel pengedar untuk berpura-pura membeli pil ekstasi," ucap AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025). 

Setelah diselidiki, petugas pun berhasil menemukan nomor ponsel pengedar tersebut.

Kemudian petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.

"Jadi tersangka meminta petugas kita untuk bertemu di Jalan Sei Bangai. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan target operasi (TO) kita, dimana DA sedang memarkirkan sepeda Honda Scopy BK 6062 AJC miliknya di pinggir jalan," ujarnya.

Saat akan bertransaksi, salah seorang petugas yang menyamar menciduk tersangka dibantu petugas lainnya, yang telah memantau tak jauh dari lokasi. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna pink.

"Pada saat dilakukan penggeledahan tubuh DA dan kendaraan, dari saku celana kiri tersangka ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," lanjutnya.

Kemudian, petugas pun mengintrogasi tersangka dan mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir pil ekstasi milik rekannya MRH yang dititipkan kepadanya. 

Petugas membawa DA untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan mencari temannya.

"Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat penggeledahan petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Thommy, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka merupakan warga asal Aceh dan mengaku sudah 1 bulan telah mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Atas perbuatannya keduanya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved