Sumut Terkini
SPPG Sumut Belum Ada yang Memiliki SLHS, Kadinkes: Semua Masih Proses
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy mengatakan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy mengatakan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dijelaskan Faisal, hal itu dikarenakan seluruh SPPG masih mengikuti tahapan prosedur untuk mendapatkan SLHS.
Menurut Faisal, sejauh ini penerbitan SLHS sudah disosialisasikan secara menyeluruh oleh pihak SPPG yang ada di Sumut.
" Jadi untuk SLHS kita kemarin sudah ada sosialisasi, beberapa kali kita lakukan sosialisasi pertama melalui webinar zoom dengan kepala BGN, kemudian dengan Kemenkes juga sudahh berapa kali pertemuan," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (13/10/2025).
Untuk itu, ia meminta Dinkes kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan SLHS tersebut. Karena sosialisasi sudah dilakukan secara merata
"Untuk percepatan, kita dorong kab/kota mengeluarkan SLHS setelah sampel makanannya di uji ke Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini seluruh pihak SPPG sedang dalam pelatihan penjamahan makanan. Ini satu diantara tahapan untuk mendapatkan SLHS.
"Semua masih dalam proses. Karena salah satu persyaratan itu seperti ada 4 item yang akan di uji di lab. Kedua, minimal 50 persen petugasnya mengikuti pelatihan penjamahan makanan. Ini sedang berproses semua," katanya.
Selain itu, pihaknya juga membuat program pelatihan penjamahan makanan secara mandiri. Tujuannya agar SLHS segera keluar.
"Kita sedang buat program juga dari Dinkes Sumut. Kita Punya Bapelkes. Jadi kita tawarkan ke seluruh SPPG. Tapi pembiayaan secara mandiri," jelasnya.
Sebelumnya, ada beberapa tahapan prosedur yang harus diikuti pihak SPPG mendapatkan SLHS.
Selain itu, proses pembuatan SLHS ini bisa diurus oleh SPPG di Dinkes tingkat Kab/Kota di Sumut.
Proses pembuatan SLHS paling lama 13 hari SLHS akan dikeluarkan oleh Dinkes Kab/Kota masing-masing.
Untuk tahapan pertama, pada saat pengajuan SPPG bersangkutan harus melampirkan surat penetapan SPPG.
Kemudian harus ada lampiran layout dapur SPPG yang sesuai dengan juknis.
Adegan Tak Senonoh 2 Waria Diduga Asal Tapsel di Kebun Pisang Dikecam, Minta Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Zul Heddy Merasa Dizalimi PN Madina Usai Perkara Lagi Proses Banding Mau Dieksekusi |
![]() |
---|
Sebulan Perusakan di PT Gruti, Polres Dairi Masih Tunggu Hasil Labfor |
![]() |
---|
Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkara Rp 20 Juta |
![]() |
---|
PT KAI Divre I Jawab Wacana Penambahan Gerbong Kereta Api Siantar Ekspres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.