Berita Medan

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan, Pedagang Satwa Dilindungi Dikurung 3 Tahun 

Pengadilan pun menguatkan putusan Pengadilan Medan dengan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS JUAL BELI SATWA LANGKA - Stevanus Deo Bangun alias Evan, menjalani sidang di Pengadilan Medan, Senin (11/8/2025). Warga Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dituntut 6,5 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menyatakan tindakan Stevanus Deo Bangun alias Evan telah bersalah memiliki hewan dilindungi.

Pengadilan pun menguatkan putusan Pengadilan Medan dengan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. 

Dalam kasus ini, warga Medan tersebut dinyatakan bersalah melakukan perdagangan satwa dilindungi jenis burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat, 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya dari laman SIPP PN Medan, seperti yang dilihat, Senin (3/11/2025).

Dalam putusan banding nomor 2447/PID.SUS-LH/2025/PT MDN, PT Medan, Hakim Tinggi juga sependapat dengan PN Medan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pria berusia 26 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Putusan banding ini diketahui masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, yakni enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara kepada Evan.

Adapun kasus ini bermula saat Evan mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya.

Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.

Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Evan bahwa dirinya ingin membeli burung nuri bayan milik Evan.

Selanjutnya, Evan dan polisi sepakat harga jual burung tersebut Rp8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi yang tak jauh dari rumah Evan pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Evan di rumahnya. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Evan.

Saat diperiksa, ternyata di rumah Evan ada beberapa satwa dilindungi berupa lima ekor burung nuri bayan serta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura kaki gajah.

Setelah itu, Evan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved