Breaking News

Medan Terkini

Rumah Terbakar Sehari Tuntutan Korupsi Jalan di Sumut Dibacakan, Ini Kata Hakim Khamozaro

Khamozaro bilang, akan menunggu hasil penyelidikan polisi guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Khamozaro Waruwu tidak ingin berasumsi perihal penyebab kebakaran rumahnya, Selasa (4/10/2025) pagi. Saat ditanya  perihal insiden kebakaran terjadi sehari sebelum tuntutan kasus korupsi jalan Sumut dibacakan, Khamozaro menegaskan tidak ingin berasumsi tanpa dasar. 

Khamozaro bilang, akan menunggu hasil penyelidikan polisi guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut. 

"Saya tidak bisa menyimpulkan itu, kecuali hasil besok tim Inafis seperti apa, tidak korsleting listrik atau yang lain, baru bisa memberikan asumsi. Tapi saat ini saya tidak berani untuk menyampaikan lebih jauh, yang nanti berpolemik dan akhirnya tidak punya alasan," kata Khamozaro saat diwawancarai. 

Rumah Khamozaro yang ada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, terbakar pada bagian kamar, dan dapur. 

Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong.

Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur. 

Kebakaran di rumahnya terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. 

Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), besok. 

Dalam kasus korupsi jalan yang turut menyeret orang dekat Bobby Nasution yakni mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, telah digelar sejak September 2025 lalu. 


Perkara ini terregistrasi di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan. 

Kedua terdakwa dinyatakan mendapatkan proyek pengerjaan jalan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 231 miliar. 

Dari hasil proyek tersebut, keduanya memberi suap sebagai fee atau gratifikasi.

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved