Berita Medan

Peran 9 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Johor, Modus Adopsi

Sembilan orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (memegang mic), memaparkan pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (15/1/2026). Dalam kasus ini, pelaku utama bermodus menawarkan adopsi bayi kepada targetnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-  Aksi sindikat perdagangan bayi di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berhasil digagalkan Polrestabes Medan.

Sembilan orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, seluruh tersangka memiliki peranan berbeda mulai dari penyedia jasa hingga orangtua bayi. 

Dikatakan Calvijn, dalam kasus ini dari sembilan orang yang diamankan satu di antaranya seorang wanita berinisial HD diduga jadi pelaku utama karena berperan sebagai perantara. 

Baca juga: Mahfud MD Soroti Rekrutmen Polri, Jangan Ada Lagi Kuota Khusus: Titipan DPR, Parpol, dan Menteri

Baca juga: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Berikut Perannya

Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Sindikat Perdagangan Bayi, Modus Awal Adopsi

"Jadi HD ini yang memiliki niatan awal dalam kasus ini dengan modus adopsi. Tapi kalau adopsi kan jelas, ini ada imbalan sejumlah uang dan ada kriteria yang bisa diterima sesuai dengan permintaan pemesan," ujar Calvijn. 

Selain HD, Polrestabes Medan juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya. Berikut identitas dan peranan dari kedelapan pelaku. 

HT yang merupakan seorang wanita berusia 24 tahun, diketahui merupakan asisten dari HD.

Dalam kasus ini, HT bertindak sebagai orang yang dipercaya oleh HD untuk menampung ibu calon bayi di kontrakan yang telah disiapkan. 

J, seorang pria berusia 47 tahun seorang sopir driver online yang dalam kasus ini diminta oleh HD untuk menemaninya menjemput dan mengantar bayi. 

BS, wanita 29 tahun ini diamankan di lokasi penangkapan yang diketahui ibu dari calon bayi yang akan diberikan kepada HD.

Saat diamankan, BS masih dalam kondisi mengandung. 

HR, wanita 31 tahun yang dalam kasus ini berperan sebagai bidan dan juga masuk dalam penyalur untuk mencarikan pembeli dari bayi yang baru lahir. 

VL, wanita berusia 33 tahun yang memiliki peranan dalam kasus ini sama seperti HR dimana keduanya merupakan bidan. 

N, seorang wanita berusia 34 tahun yang memiliki peranan sebagai perantara antara korban dengan bidan. 

K, seorang wanita berusia 33 tahun yang diketahui sudah sempat memberikan bayinya kepada kedua bidan. 

S, pria berusia 38 tahun itu merupakan suami dari K yang mana ia merestui bayi mereka dijual dan menerima hasil penjualan bayi dari bidan. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved