Berita Medan

Tembok CPIU City View Tak Berizin, DPRD Medan Desak Pembongkaran

Edwin Sugesti menegaskan RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan penuh.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
RDP yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, serta warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Lingkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan memanas setelah terungkap pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga Selasa (27/1/2026) belum mengantongi izin resmi. 

Hal itu terkuak setelah digelarnya RDP di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan. Dimana RDP menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, serta warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Lingkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Ketegangan mencuat saat perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan apa pun dalam rapat tersebut.

"Saya hanya memenuhi undangan rapat. Pimpinan kami, Ahmad Basaruddin, berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Undangan juga mendadak sehingga tidak sempat siapkan surat kuasa," ujar Joko. 

“Saya belum bisa oke kan atau mengambil keputusan. Kami juga belum bisa berkoordinasi dengan pimpinan karena beliau sedang berada di rumah sakit," katanya.

Pernyataan itu langsung menuai kritik keras dari anggota Komisi IV DPRD Medan.

Edwin Sugesti menegaskan RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan penuh.

“Kalau datang tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini hanya menghambat penyelesaian. Padahal persoalan City View sudah berulang kali dibahas dan menyangkut kepentingan warga,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum direalisasikannya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski kesepakatan tersebut telah dibuat hampir satu tahun lalu.

Kondisi itu dinilai semakin memperpanjang penderitaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II secara tegas menyatakan hingga kini City View belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Yang dimiliki hanya rekomendasi teknis lama, bukan izin dan tidak bisa disamakan dengan izin resmi. 

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penyesuaian perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja berakhir pada 31 Maret 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan ke Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk potensi sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan Sungai Deli.

Dewan menilai persoalan pembangunan tembok City View sudah terlalu lama berlarut-larut dan berdampak langsung terhadap keselamatan serta hak warga di sekitar lokasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved