Sumut Terkini
PT TPL Hadiri Sidang Perdana Gugatan Kerusakan Lingkungan KLHK Rp 3,8 Triliun
PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadiri sidang perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadiri sidang perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2026).
Gugatan KLHK diajukan usai presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan pembuat kertas tersebut.
PT TPL didesak membayar ganti rugi materil sebesar Rp3,8 triliun karena diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara.
Pada sidang pertama minggu lalu, TPL sempat tak hadir. Sidang hanya dihadiri perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang turut digugat.
Kuasa Hukum PT TPL, Sordame Purba, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif petitum KLHK yang dialamatkan kepada PT TPL.
"Kita kan baru terima kuasa, dan tadi baru sidang pertama. Itu semua kelengkapan-kelengkapan, jadi kita masih mempelajari seperti apa ini perkaranya. Baru sampai di situ saja, sih," kata Sordame, Selasa (3/2/2026).
Sidang perdata ini dipimpin oleh Hakim Jarot Widiyatmono, menghadirkan penggugat dari Analis Hukum Ahli Madya KLHK. Berkas-berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh Majelis Hakim.
"Tadi sidangnya itu masih soal kelengkapan persyaratannya termasuk surat kuasa, jadi sementara kalau untuk perkaranya, kita baru mempelajarinya. Berkas kita sudah lengkap," lanjutnya.
Usai pemeriksaan kelengkapan berkas, kedua belah pihak baik PT TPL dan KLHK harus melanjutkan ke meja mediasi. Namun mediasi terpaksa harus ditunda jadi minggu depan.
"Untuk mediasinya ditunda ke minggu depan. Mediatornya dari Hakim PN Medan bernama Ibu Sarma Siregar," pungkasnya.
Dalam berkas petitum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana yang dilansir dari SIPP PN Medan, mereka menggugat untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hutan tanaman industri berikut dengan industri pulp selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung. Mereka juga menggugat PT TPL menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Tak sampai di situ, KLHK meminta Hakim untuk menghukum PT TPL membayar ganti kerugian materil secara tunai melalui rekening kas negara, sebesar Rp3,8 triliun. Kemudian menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan area terbuka seluas 1.261,5 hektare.
Kegiatan pemulihan yang dimaksud dapat dilakukan di lahan hutan tanaman industri di area terbuka di lahan Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Tapanuli Utara. Komponen lingkungan yang akan dipulihkan terdiri dari komponen biotik dan komponen abiotik. Dengan standar pulih di antaranya berupa pemulihan lahan mineral pada lahan hutan tanaman milik PT TPL.
Pemulihan ini dinyatakan selesai apabila telah memenuhi kriteria dipulihkan untuk ekosistem tanah mineral yang meliputi tidak terjadinya aliran permukaan (run-off) dan erosi pada tanah, tidak terjadi longsor, banjir, dan sedimentasi pada daerah hilir.
Selain itu, pemulihan juga harus memperhatikan kembalinya siklus hara, siklus energi, serta perbaikan kualitas tanah pada lahan hutan tanaman. Begitu pula dengan dokumen rencana pemulihan, yang harus ditetapkan oleh Direktorat Teknis pada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Di mana PT TPL wajib melaksanakan pemulihan setelah rencana pemulihan disetujui.
Dari petitum KLHK tersebut, pemulihan harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan. Apabila dinyatakan tidak pulih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, maka pemulihan dapat dilanjutkan sampai pulih.
| Jual Liquid Pod Getar, Warga Hamparan Perak Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Rapor Merah Indeks Integritas Pemkab Simalungun, Ini Kata Inspektorat |
|
|---|
| Sempat Tak Stabil, Pemprov Sumut Pastikan Harga dan Distribusi Minyakita Kembali Aman |
|
|---|
| Pendemo Wali Kota Siantar Menyusut, Sejumlah Organisasi Tarik Diri dan Tolak Logo Dicatut |
|
|---|
| Pemprov Sumut akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional, Gubsu Bobby: Tetap Layani Pasien BPJS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-perdana-gugatan-kerusakan-lingkungan_11.jpg)