Sumut Terkini
Bela Diri Gegara Pagar Rumahnya Dirusak Kelompok Orang, Pria Lansia Malah Ditangkap Polisi
Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria paruh baya, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak oleh sekelompok orang.
Roslina Asfitri Aritonang istri dari Syafrial Pasha (54) mengatakan saat itu sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengerusakan pagar rumah miliknya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.
Kemudian suaminya coba mengusir mereka dengan secara baik-baik.
Bukannya pergi, pria yang berjumlah 5 orang itu terus membuka paksa pagar terbuat dari kayu, akhirnya Syafrial mengambil kayu panjang memukul arah pagar berniat untuk mengusir sekelompok orang tersebut.
Namun ia mendapatkan perlawanan dari salah satu pelaku suruhan dari Idran Ismi diketahui mantan anggota Polisi, hingga kayu mengenai tangannya.
"Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang rame-rame datang, terus orang itu merusak pagar, suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang," ungkap ibu tiga anak itu. Rabu (4/2/2026) siang.
Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.
Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.
Sementara itu Saiful Amri SH selaku kuasa hukum Syafrial Pasha juga menjelaskan pada tanggal Senin 12 Januari 2026 dikejutkan dengan kedatangan beberapa personil kepolisian dari Polsek Medan Labuhan untuk melakukan penangkapan membawa surat tugas penangkapan.
"Saat itu Polisi datang sangat ramai dengan paksa menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," ungkap Saiful Amri.
Saiful Amri mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka.
Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.
"Sudah 22 hari ditangkap, namun sampai saat ini keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka, ini sudah sangat tidak profesional,.bahkan kliennya kini telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli," tuturnya.
Sebelumnya juga Syafrial Pasha bersama kuasa hukumnya juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengerusakan rumahnya.
Dugaan Saiful Amri petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.
| Kejatisu Periksa Pihak BPN hingga Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai Usut Korupsi |
|
|---|
| Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat |
|
|---|
| Sentuhan Spiritual Penyuluh Agama Sipispis, Dampingi Lansia Belajar Al-Qur’an |
|
|---|
| Soal Perubahan SPBU Signature, Pemko Siantar Tunggu Keterangan Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
| Kesbangpol Klaim, Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Meningkat Setiap Tahunnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekelompok-orang-mencoba-melakukan-pengerusakan-terhadap.jpg)